Shiny Sky Blue Star

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Universitas GUNADARMA

Rumah kedua ku tempat belajar segala hal, khususnya dalam bidang akademik.. Universitas swasta no4 terbaik se Indonesia.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 23 Oktober 2012

Andai aku menjadi "Menteri KOPERASI"


ANDAI AKU MENJADI
“MENTERI KOPERASI”

Menjadi Menteri Koperasi? Aku bisa. Sebenarnya keinginan menjadi menteri koperasi tidak ada dalam fikiran ku. Cita-cita menjadi menteri koperasi mungkin cita-cita yang tinggi. Namun siapa takut jika nantinya aku menjadi menteri koperasi. Semua berawal dari keseriussan kita menjalankan apa yang menjadi tanggung jawab kita nantinya. Menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak memanfaatkan kewenangan kita dengan melakukan hal-hal yang negatih di bidang koperasi. Melaksanakan tujuan koperasi agar tercapai tujuan tersebut.
Menjadi menteri koperasi memiliki banyak tugas yang harus dibenahi soal koperasi diindonesia. Menurut saya koperasi diIndonesia memerlukan banyak perbaikan dari segala bidang. Karena koperasi di Indonesia belumlah bekerja secara maksimal sebagaimana tugas koperasi sesungguhnya. Hal tersebut adalah tantangan bagi saya seandainya saya menjadi menteri koperasi kelak.
Bertugas sebagai menteri koperasi merupakan sebuah kebanggan tersendiri dalam hidup seseorang, tapi dilain sisi sebagai seorang menteri memiliki tanggung jawab yang besar, seorang menteri juga harus memiliki jiwa kepemimpinan . Menteri juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dipenuhi dalam menjalankan amanah tersebut. Inilah keinginan saya jika saya menjadi menteri koperasi.

Alasannya sih kelihatannya mudah, tapi dalam merealisasikannya diperlukan usaha yang sangat banyak. Mengingat potret koperasi Indonesia saat ini yang sebelumnya saya pernah bahas di post sebelumnya. Wajah Koperasi Indonesia
Segala hal pasti ada permasalahannya. Begitu juga untuk membuat koperasi lebih maju. Permasalahan yang paling krusial menurut saya adalah dimana koperasi masih belum akrab dengan rakyat. Dan mereka mengaggap koperasi adalah nama lain dari waralaba. Padahal hal tersebut sangat salah. Cara menanganinya adalah lebih mensosialisasikan tentang koperasi. Seperti mengadakan pengenalan koperasi ke setiap lingkungan masyarakat tingkat RT/RW.
Kenapa saya bilang dimulai dari lingkungan masyarakat? Karena koperasi akan berjalan berkat keaktifan dan partisipasi dari masyarakat. Seperti tujuan koperasi sendiri adalah mensejahterakan masayarakat. Banyak koperasi yang telah melenceng dari tujuan utama koperasi tersebut. Masyarakat juga perlu diberi pandangan “percaya pada koperasi” karena saat ini masyarakat banyak yang telah tidak percaya pada koperasi. Tidak semua masyarakat tergabung pada koperasi, padahal koperasi adalah organisasi yang menurut saya paling merakyat. Koperasi tidak akan berjalan tanpa masyarakat. Karena sumber modal koperasi adalah dari masyarakat.
Mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat sangatlah penting, karena banyak masyarakat yang tidak mengerti arti koperasi, tujuan koperasi, dan manfaat koperasi sesungguhnya bagi masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan dapat mengenalkan koperasi pada masyakarat sehingga masayarakat benar-benar mengerti tentang koperasi.
Setelah mensosialisasikan tentang koperasi beserta manfaatnya selanjutnya mulai melakukan menggerakan warga atau masyarakat untuk bergabung dalam koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk lebih memanfaatkan potensi lain dari diri masing-masing para warga. Apalagi bagi para masyarakat yang ingin membuka usaha tetapi tidak bisa full memenuhi modal yang diinginkan. Hal ini dapat diatasi dengan cara menggerakan warga untuk menjadi anggota koperasi. Tentunya banyak sekali keuntungan yang didapat ketika masuk menjadi anggota koperasi. Masyarakat akan lebih aktif dalam hal berorganisasi, mengembangkan potensi kewirausahaan, memajukan lembaga usaha dalam negeri dan dapat mendapatkan pengembangan softskill.  
Setelah masyarakat mulai aktif untuk mengembangkan koperasi, maka sebagai menteri koperasi (seandainya) saya akan melakukan berbagai kegiatan untuk lebih mengasah kemampuan dan semangat bekerjasama dengan para anggota koperasi. Seperti mengadakan festival koperasi dari berbagai kota/daerah yang tentunya memiliki keunggulan masing-masing. Keunggulan-keunggulan tersebut dapat dilihat dari sisi keaktifan suatu koperasi baik dalam hal permodalan, simpan pinjam, pemecahan masalah, management pasar sampai ke penjualan dan produk yang dijual di koperasi-koperasi tersebut. Selain sebagai media penghubung antar masyarakat yang telah menjadi anggota koperasi, tentunya hal ini juga akan menjadi event unggulan bagi para anggota/non anggota untuk lebih mengembangkan lembaga usaha dalam negeri. Siapa tahu dampak dari festival ini dapat membuat koperasi lebih banyak diminati oleh masyarakat khususnya sector konsumen. Kenapa saya bilang sector konsumen? Karena sebagian besar presentase suatu penjualan produk/berwirausaha berasal dari minat dan kebutuhan konsumen.  
Selain itu, hal yang ingin saya lakukan jika/seandainya saya menjadi menteri koperasi adalah melakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut dan detail ke koperasi yang terdapat di desa-desa. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara. Seperti mengadakan job training, mengadakan sosialisasi kembali dengan para penduduk desa. Cara seperti ini tentunya dapat membantu masyarakat untuk lebih memajukan citra dan ketertarikan masyarakat akan koperasi. Koperasi sangat pas sekiranya dijadikan sebagai perantara untuk melangkah maju bagi para pribadi masyarakat. Kenapa saya berkata seperti itu? Karena koperasi memiliki banyak nilai-nilai yang menurut saya sangat ajaib. Nilai-nilai tersebut adalah dapat melatih leadership, entrepreneurship, kerjasama dan saling menghargai satu sama lain.
Nilai-nilai tersebut sangat jarang ditemukan pada karakter masyarakat Indonesia saat ini. Selain sangat bemanfaat bagi kemajuan koperasi, nilai-nilai yang didapat dari dampak menjadi anggota koperasi juga dapat mempengaruhi character building bagi para masyarakat.
Koperasi Indonesia tentulah sangat erat dengan segala perubahan atau segala sesuatu hal yang berhubungan dengan Indonesia. Karena itu seandainya saya menjadi menteri koperasi, saya akan mengutamakan produk Indonesia sebagai produk yang akan diperjual dibelikan. Karena Indonesia merupakan Negara yang memiliki hasil bumi yang beraneka ragam. Hal ini tentunya jangan disia-siakan begitu saja. Hasil bumi tersebut dapat kita olah menjadi suatu produk yang sangat amat menarik. Contohnya saja di kota Depok. Kota yang kini saya tinggali. Di Depok-Jawa barat sangat terkenal yang namanya buah belimbing. Dan buah belimbing tersebut dapat diolah menjadi dodol, manisan, kripik, selai, kue basah dan sebagainya. Hal ini bisa menjadi contoh bagi para masyarakat yang berada di daerah lain untuk lebih memanfaatkan hasil buminya menjadi produk yang baik. Setelah menjadi produk yang layak konsumsi, tentunya produk itu tidak selamanya terkenal hanya di daerah bahan baku utama produk itu berasal saja kan? Tentu saja produk yang dihasilkan dari para masyarakat yang aktif dan kreatif ingin sekali produk yang dibuatnya terkenal di seluruh Indonesia.
Membuat suatu produk yang tadinya hanya terkenal di daerah/kota sendiri dapat menjadi terkenal di seluruh Indonesia. Caranya bagaimana? Tentunya menggunakan jalur distribusi antar koperasi. Jadi fungsi koperasi bertambah. Yaitu sebagai perantara bertemunya produk-produk antar daerah di Indonesia. Jadi produk Indonesia bisa dinikmati oleh banyak orang. Lebih bagus lagi jika ada turis-turis yang tiba-tiba saja menegok koperasi dan tertarik dengan produk Indonesia. Tentu saja itu akan menjadi daya tarik pariwisata Indonesia juga.
Koperasi bisa jadi lembaga usaha andalan untuk memberikan fasilitas jual beli oleh-oleh khas Indonesia bagi para turis yang datang ke Indonesia. Sangat bermanfaat kan? Itu sih hal yang ingin saya lakukan jika senadainya saya menjadi menteri koperasi.  Karena dengan begitu kreatifitas dan potensi masyarakat Indonesia akan lebih bermanfaat. Selain itu hal ini juga dapat membuat pendapatan negara bisa lebih tinggi dan dapat membuat masyarakat lebih produktif. Itulah beberapa hal yang saya ingin lakukan jika seandainya saya menjadi menteri koperasi! Yang tujuannya tentu saja untuk membuat masyarakat Indonesia makmur, sejahtera dan berperan aktif.
Pembenahan koperasi ini saya mulai dari daerah terlebih dahulu, karena menurut saya koperasi didaerah susunan kepengurusannya masih mengandaikan sistem menghormati keturunan bangsawan bukan karena ilmu dan kemampuan.  Koperasi didaerah juga dapat membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya yang ingin membuat usaha kecil untuk mencari nafkah. Bantuan yang dapat diberikan seperti memberi pinjaman modal awal untuk usaha, dan dapat mengembalikan modal tersebut dengan cara mencicil dan dengan bunga yang sangat ringan. Atau sebuah koperasi dapat membuat usaha di dalam koperasi sehingga masyarakat sekitar dapat bekerja didalamnya.



Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma 
Perpustakaan Online 
SAP Gunadarma

Selasa, 16 Oktober 2012

WAJAH KOPERASI INDONESIA


Apa koperasi itu??

Koperasi adalah asisiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

LANDASAN DASAR KOPERASI DI INDONESIA
1. Landasan Idiel
Yang dimaksud dengan landasan idiel koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha untuk mencapai citc-cita koperasi. Landasan Idiel Koperasi yaitu Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaratan / Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Landasan Strukturil
Yang dimaksud dengan landasan Sturukturil Koeparasi adalah tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup masyarakat.
Landasan strukturil koperasi Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya.
Yaitu perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Landasan Operasional
a. UUD 1945 pasal 33
1. Perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
b. GBHN (Garis-Garis besar Haluan Negara)
Didalam GBHN (garis-garis besar haluan Negara) 1988 dinyatakan :
• Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu terus didorong pengembangannya dalam rangka mewujudkandemokrasi ekonomi.
• Gerakan memasyrakatkan koperasi perlu ditingkatkan dan dalam pelaksanaannya didukung oleh pendidikan perkoperasian baik di sekolah-sekolah maupun di luar sekolah serta pembinaan koperasi secara prafesional.
• Kemampuan kopersi untuk berperan lebih besar di berbagai sektor seperti pertanian,industri, konstruksi, perdagangan dana lain-lain perlu ditingkatkan.
• Pembinaan kopersi unit desa dan koperasi primer lainnya perlu dilanjutkan sehingga makin meningkat mutu dan kemampuannya.
Bahkan dalam GBHN selanjutnya disebutkan pula
1. Pengembangan dunia usaha nasional yang terdiri dari usaha Negara, kopersi dan usaha swastadiarahkan terutama agar makin mampu dan berperan dalam mendorong pertunbuhan ekonomi, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja.
2. Kerja sama yang serasi antara usaha Negara, koperasi dan usaha swasta serta antara usaha besar, menengah dan kecil perlu dikembangkan berdasarkan semangan kekeluargaan yang sling menunjang dan saling menguntungkan.
c. UU RI no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
1. Koperasi adalah bdan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi den gan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus Sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
2. Perkoperasian adalah segalah sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang atau seorang
4. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan pengorganisasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita koperasi.
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Negara
Ada beberapa jenis koperasi di Indonesia yaitu :
1.        berdasarkan jenis-jenisnya
a. Kopersi Konsumsi : yaitu koperasi yang mengusahakan kebutuhan seharu-hari.
b. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam : yaitu koperasi yang menawarkan pinjaman kepada anggota-anggotanya maupun masyarakat umum. Koperasi ini yang bergerak di bidang simpan pinjam.
c. Koperasi Produksi : yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang di lakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun para anggotanya.
d. Koperasi Jasa : yaitu koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyrakat umum.
e. Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit Desa : yaitu koperasi yang didirikan di desa dan melayani kegiatan perekonomian desa. Koperasi ini bergerak diberbagai bidang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
2.     Menurut sifat kegiatan usahanya
a. Koperasi Tunggal Usaha : yaitu koperasi yang hanya memiliki satu kegiatan usaha
b. Koperasi Serba Usaha : yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha
3.     Menurut jenjang Hierarki organisasinya
a. Koperasi Preimer: Yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki satu kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha langsung melayani para anggotanya tersebut.
b. Koperasi Sekunder : Yaitu koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomis.
4.     Menurut status hukuman yang dimilikinya
a. Koperasi Berbadan Hukum : Yaitu koperasi yang telah memperoleh badan hukum koperasi dan karenanya dapat melakukan tindakan hokum yang berkenaan dengan seluruh kegiatan uasanya.
Contoh : Koperasi ABRI, Koperasi pegawai negeri dan lain-lain.
b. Koperasi yang Belum Memiliki atau Tidak Berbadan Hukum : Yaitu kegiatan kerja sama ekonomi masyarakat karena kesamaan atau kebutuhan ekonomi diantara para anggotanya.

PERAN KOPERASI DI INDONESIA
a. Peranan ekonomi
1. Membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga kemakmuran pun meningkat
2. Menciptakan lapangan kerja
3. Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha diri orang-orang, baik perorangan maupun masyarakat
4. Ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
5. Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
6. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
7. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
b. Peranan Sosial
1. Mendidik para anggotanya untuk secara bersama-sama menyelesaikan masalahnya sendiri serta membuka peluang secara bersama-sama membangun kehidupan ekonominya masing-masing.
2. Menumbuhkan semangat kerja sama serta cinta terhadap sesama umat manusia yang bersumber pada kewajiban partisipasi dari para anggota sesuai dengan kemampuan masing-masing.
3. Menanamkan penggunaan ukuran berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan pendekatan secara manusiawi dan bukan nilai uang atau kebendaan.
4. Memungkinkan terlaksananya usaha pembentukan warga Negara yang baik dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.

Perubahan Lambang Koperasi Indonesia

 












TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI DI INDONESIA

Pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat. 
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip Koperasi Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan.
Prinsip-Prinsip Koperasi
• keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
• pengelolaan dilakukan secara demokratis;
• pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha

Persiapan Mendirikan Koperasi 
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi. 
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

Rapat Pembentukan Koperasi
1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. 
2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi. 
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan: 
2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).Berita Acara Rapat Pembentukan.
a. Surat bukti penyetoran modal.
b. Rencana awal kegiatan usaha.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya. 
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan. 
c. Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI. 
3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. 
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan. 
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang. 
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. 
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
• daftar nama pendiri;
• nama dan tempat kedudukan;
• maksud dan tujuan serta bidang usaha;
• ketentuan mengenai keanggotaan;
• ketentuan mengenai Rapat Anggota;
• ketentuan mengenai pengelolaan;
• ketentuan mengenai permodalan;
• ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
• ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
• ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.



Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma 
Perpustakaan Online 
SAP Gunadarma