Apa koperasi itu??
Koperasi adalah
asisiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
Koperasi
bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik
dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.
Menurut UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
LANDASAN DASAR KOPERASI DI
INDONESIA
1. Landasan Idiel
Yang dimaksud dengan landasan idiel koperasi adalah
dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha untuk mencapai citc-cita
koperasi. Landasan Idiel Koperasi yaitu Pancasila
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusywaratan / Perwakilan.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Landasan Strukturil
Yang dimaksud dengan landasan Sturukturil Koeparasi
adalah tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup masyarakat.
Landasan strukturil koperasi Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya.
Yaitu perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Landasan strukturil koperasi Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya.
Yaitu perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Landasan Operasional
a.
UUD 1945 pasal 33
1.
Perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat
b.
GBHN (Garis-Garis besar Haluan Negara)
Didalam
GBHN (garis-garis besar haluan Negara) 1988 dinyatakan :
• Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu terus
didorong pengembangannya dalam rangka mewujudkandemokrasi ekonomi.
• Gerakan memasyrakatkan koperasi perlu ditingkatkan
dan dalam pelaksanaannya didukung oleh pendidikan perkoperasian baik di
sekolah-sekolah maupun di luar sekolah serta pembinaan koperasi secara
prafesional.
• Kemampuan kopersi untuk berperan lebih besar di
berbagai sektor seperti pertanian,industri, konstruksi, perdagangan dana
lain-lain perlu ditingkatkan.
• Pembinaan kopersi unit desa dan koperasi primer
lainnya perlu dilanjutkan sehingga makin meningkat mutu dan kemampuannya.
Bahkan dalam GBHN selanjutnya disebutkan pula
Bahkan dalam GBHN selanjutnya disebutkan pula
1. Pengembangan dunia usaha nasional yang terdiri dari
usaha Negara, kopersi dan usaha swastadiarahkan terutama agar makin mampu dan
berperan dalam mendorong pertunbuhan ekonomi, memperluas pemerataan pembangunan
dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja.
2. Kerja sama yang serasi antara usaha Negara,
koperasi dan usaha swasta serta antara usaha besar, menengah dan kecil perlu
dikembangkan berdasarkan semangan kekeluargaan yang sling menunjang dan saling
menguntungkan.
c.
UU RI no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
1. Koperasi adalah bdan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi den gan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus Sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan
2. Perkoperasian adalah segalah sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi
3. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan
orang atau seorang
4. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan koperasi
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi
koperasi dan kegiatan pengorganisasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita koperasi.
d.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Negara
Ada beberapa jenis
koperasi di Indonesia yaitu :
1. berdasarkan
jenis-jenisnya
a.
Kopersi Konsumsi : yaitu koperasi yang mengusahakan kebutuhan seharu-hari.
b. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam : yaitu
koperasi yang menawarkan pinjaman kepada anggota-anggotanya maupun masyarakat
umum. Koperasi ini yang bergerak di bidang simpan pinjam.
c. Koperasi Produksi : yaitu koperasi yang bergerak
dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang
di lakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun para anggotanya.
d. Koperasi Jasa : yaitu koperasi yang berusaha di
bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyrakat umum.
e. Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit Desa : yaitu
koperasi yang didirikan di desa dan melayani kegiatan perekonomian desa.
Koperasi ini bergerak diberbagai bidang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
desa.
2. Menurut sifat kegiatan usahanya
a. Koperasi Tunggal Usaha : yaitu koperasi yang hanya
memiliki satu kegiatan usaha
b. Koperasi Serba Usaha : yaitu koperasi yang memiliki
lebih dari satu jenis kegiatan usaha
3. Menurut jenjang Hierarki organisasinya
a. Koperasi Preimer: Yaitu koperasi yang anggotanya
terdiri dari orang-orang yang memiliki satu kepentingan ekonomi dan melakukan
kegiatan usaha langsung melayani para anggotanya tersebut.
b. Koperasi Sekunder : Yaitu koperasi yang
beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomis.
4. Menurut status hukuman yang dimilikinya
a. Koperasi Berbadan Hukum : Yaitu koperasi yang telah
memperoleh badan hukum koperasi dan karenanya dapat melakukan tindakan hokum
yang berkenaan dengan seluruh kegiatan uasanya.
Contoh
: Koperasi ABRI, Koperasi pegawai negeri dan lain-lain.
b. Koperasi yang Belum Memiliki atau Tidak Berbadan
Hukum : Yaitu kegiatan kerja sama ekonomi masyarakat karena kesamaan atau
kebutuhan ekonomi diantara para anggotanya.
PERAN KOPERASI DI
INDONESIA
a. Peranan ekonomi
1. Membantu para anggotanya untuk meningkatkan
penghasilan sehingga kemakmuran pun meningkat
2. Menciptakan lapangan kerja
3. Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha diri
orang-orang, baik perorangan maupun masyarakat
4. Ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
5. Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara
demokratis
6. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
7. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
b.
Peranan Sosial
1. Mendidik para anggotanya untuk secara bersama-sama
menyelesaikan masalahnya sendiri serta membuka peluang secara bersama-sama
membangun kehidupan ekonominya masing-masing.
2. Menumbuhkan semangat kerja sama serta cinta
terhadap sesama umat manusia yang bersumber pada kewajiban partisipasi dari
para anggota sesuai dengan kemampuan masing-masing.
3. Menanamkan penggunaan ukuran berdasarkan nilai-nilai
kemanusiaan dan pendekatan secara manusiawi dan bukan nilai uang atau
kebendaan.
4. Memungkinkan terlaksananya usaha pembentukan warga
Negara yang baik dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.
Perubahan Lambang Koperasi
Indonesia
TATA CARA PENDIRIAN
KOPERASI DI INDONESIA
Pemerintah
telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar
perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan
proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan
koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
Sejalan
dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus
diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga
ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Untuk
mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah
pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam
masyarakat.
Berbagai
kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti
Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian
ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya
ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan
koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi
sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja
koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah,
yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan
Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan.
Prinsip-Prinsip Koperasi
• keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
• pengelolaan dilakukan secara demokratis;
• pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
Prinsip-Prinsip Koperasi
• keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
• pengelolaan dilakukan secara demokratis;
• pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
Persiapan
Mendirikan Koperasi
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi
harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan
berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi
memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
Rapat Pembentukan Koperasi
1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan
penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi
pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan
jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang
akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi
Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para
pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian
yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para
pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam
wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran
jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
Pengesahan Badan Hukum
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
2
(dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup
(dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).Berita Acara Rapat Pembentukan.
a. Surat bukti penyetoran modal.
b. Rencana awal kegiatan usaha.
a. Surat bukti penyetoran modal.
b. Rencana awal kegiatan usaha.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada
pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah
keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil
dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya
berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha
Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan
Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang
bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa
Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang
bersangkutan.
c. Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha
Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang
anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
• daftar nama pendiri;
• nama dan tempat kedudukan;
• maksud dan tujuan serta bidang usaha;
• ketentuan mengenai keanggotaan;
• ketentuan mengenai Rapat Anggota;
• ketentuan mengenai pengelolaan;
• ketentuan mengenai permodalan;
• ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
• ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
• ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
• daftar nama pendiri;
• nama dan tempat kedudukan;
• maksud dan tujuan serta bidang usaha;
• ketentuan mengenai keanggotaan;
• ketentuan mengenai Rapat Anggota;
• ketentuan mengenai pengelolaan;
• ketentuan mengenai permodalan;
• ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
• ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
• ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma
Perpustakaan Online
SAP Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar