Shiny Sky Blue Star

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Universitas GUNADARMA

Rumah kedua ku tempat belajar segala hal, khususnya dalam bidang akademik.. Universitas swasta no4 terbaik se Indonesia.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 04 Mei 2013

POSTING JURNAL HAKI 4


REVIEW JURNAL "HAK CIPTA DAN PENYEBARAN PENGETAHUAN"

Diao Ai Lien
Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta

II. PEMBAHASAN

A.     HAMBATAN YANG DITIMBULKAN HAK CIPTA TERHADAP PENYEBARAN PENGETAHUAN

Ada dua faktor yang membuat hak cipta karya ilmiah mengandung potential problems bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Pertama adalah karakter (nature) dari hak cipta itu sendiri. Hak cipta memberikan pemegangnya hak untuk mempengaruhi keseluruhan siklus pengetahuan, secara positif maupun negatif, langsung maupun tidak langsung. Siklus pengetahuan dimulai dari penciptaan pengetahuan (melalui berpikir analitis, kritis, konstruktif), perekaman (menulis), publikasi (mengumumkan, menyebarkan), akses (pencarian dan penelusuran informasi), penggunaan (memilih, membaca, mencatat), sampai ke penciptaan kembali (lihat diagram di bawah ini).
Dalam pelaksanaannya, setiap tahap tersebut, langsung maupun tidak langsung, bersinggungan dengan hak cipta (hak ekonomi maupun moral). Misalnya, penciptaan bisa terjadi kalau si pencipta mempunyai kemudahan akses ke sumber yang lengkap. Pada waktu menulis (menyadur, menterjemahkan, memodifikasi, dsb.), penulis harus memperhatikan hak cipta (hak ekonomi dan hak moral) penulis dokumen yang digunakannya. Pada waktu publikasi karyanya, penulis harus memperhatikan sejauh mana dia akan melepaskan hak ekonominya dan apa konsekuensinya. Pada waktu publikasi karya orang lain, seseorang harus memperhatikan sejauh mana dia boleh memfotokopi, menyediakan ’link’ ke karya tersebut. Demikian seterusnya. Karena itu, pemberlakuan hak cipta yang berlebihan bisa menghambat perkembangan ilmu pengetahuan.
Faktor kedua yang bisa meningkatkan potensi masalah yang ditimbulkan oleh hak cipta adalah, karena penulis dan pengguna karya ilmiah seringkali adalah individu yang sama. Akibatnya, pelaksanaan hak cipta memberi dampak ‘pedang bermata dua’ pada mereka, bukan hanya dalam kasus pemanfaatan karya orang lain, tetapi juga karya sendiri; baik pada waktu hak itu dipegang sendiri dan terlebih lagi bila diserahkan ke penerbit komersial.
Penyebaran pengetahuan ilmiah mulai dari pencipta sampai ke pengguna melibatkan banyak pihak, yaitu pencipta (penulis), penerbit (termasuk secondary publisher), penyalur (toko buku, perpustakaan, dsb.), dan pengguna (lihat diagram berikut ini).

PENULIS MENYERAHKAN HAK CIPTA KE PENERBIT

Di Indonesia, penulis artikel jurnal biasanya menyerahkan hak ciptanya kepada penerbit, secara gratis atau hampir gratis (penulis hanya mendapat honor sekadarnya). Di negara maju, terutama untuk jurnal ilmiah bereputasi internasional, penulis bahkan harus membayar tidak sedikit (dalam rupiah) untuk setiap artikel yang dimuat di jurnal tersebut, meskipun hak ciptanya diserahkan ke penerbit. Dalam hal buku, biasanya penulis mendapat royalti dari penyerahan hak ciptanya.
Ada beberapa kepentingan yang melatarbelakangi praktek tersebut di atas, sehingga penyerahan hak cipta ke penerbit bisa berlangsung sampai sekarang meskipun si penulis tidak mendapatkan keuntungan materi.
Kepentingan penulis. Salah satu hal yang menyebabkan penulis dengan mudah menyerahkan hak ciptanya kepada penerbit adalah karena mereka (dosen, peneliti, mahasiswa, dsb.) umumnya lebih mementingkan penyebaran karyanya seluas-luasnya, daripada manfaat ekonominya. Di samping itu, ada keharusan untuk menerbitkan buku dengan ISBN atau di jurnal yang mempunyai reputasi (scholarly journal, terutama yang peer-reviewed) agar persyaratan kenaikan pangkat (sebagai peneliti atau dosen) yang diberlakukan oleh organisasi induknya dapat dipenuhi. Penerbitan ini juga untuk meningkatkan reputasi mereka.
Kepentingan penerbit. Penerbit mempunyai kepentingan untuk menyebarkan suatu karya sambil mendapatkan keuntungan materi dari kegiatan tersebut. Untuk itu, penerbit berusaha untuk meningkatkan kualitas isi dan tampilan suatu tulisan, dan mendistribusikannya dalam jumlah besar dan cakupan geografis yang luas. Penerbit meningkatkan kualitas suatu karya dengan cara menyediakan peer reviewer, editor, perancang layout dan sampul depan, dsb. Dengan demikian, mereka mempunyai modal (power) untuk menolak atau menerima suatu karya untuk diterbitkan. Pertimbangan penerbit bisa dari segi komersial dan/atau mutu. Penerbit bahkan bisa meminta penulis yang sudah dikenal untuk menulis topik yang menurut mereka mempunyai nilai jual yang tinggi.
Kepentingan pengguna. Penyerahan hak cipta ke penerbit memudahkan pengguna pada saat ingin memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat pertunjukan, atau memperagakan (display) suatu karya cipta. Mereka tidak harus susahpayah menghubungi penulisnya yang biasanya alamatnya lebih sulit diperoleh dibandingkan dengan alamat penerbit.
Melihat uraian di atas, nampaknya tidak ada permasalahan yang ditimbulkan oleh penyerahan hak cipta kepada penerbit. Apakah demikian? Ternyata tidak demikian kenyataannya, terutama kalau hal ini dilihat dari akumulasi pengetahuan yang sudah berlangsung begitu lama, dan melibatkan penulis yang pernah, sedang dan akan hidup di muka bumi ini.
Penyerahan hak cipta oleh penulis kepada penerbit sudah berlangsung berabad-abad, yaitu seusia penerbit tertua di dunia. Elsevier Science misalnya sudah berada dalam bisnis penerbitan lebih dari satu abad, dan jurnal-jurnal pertama diterbitkan tahun 1665 oleh Academie Francaise di Paris dan Royal Society of London for the Promotion of Natural Knowledge3. Untuk semua karya tersebut, bukan lagi penulisnya, tetapi penerbit yang mempunyai hak eksklusif untuk memperbanyak, mengalih-mediakan, mendistribusikan, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat pertunjukan, dan memperagakan (display). Penerbit bahkan berhak juga untuk memindah-tangankan hak tersebut ke penerbit lain (secondary publisher).
Itulah sebabnya penerbit bisa mencantumkan pernyataan berikut ini dalam terbitannya: ”All rights reserved. No part of this publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means electronic, mechanical, photocopying, recording or otherwise without the prior permission of the publisher.” Kutipan ini diambil dari publikasi Ashgate Publishing Limited (Inggris) tahun 2003. Akibatnya, penulis suatu karya harus meminta ijin bahkan membayar pada penerbit untuk menggunakan dan menyebarluaskan karyanya sendiri. Hal ini nampak dari kutipan berikut ini5: “A professor of English recently expressed dismay at having to ‘unpublish’ two of his articles so that he could make them available to his students in a packet of readings without having to pay royalties to his publisher.” (Bennett et al., seperti dikutip oleh Nentwich, 2001, h. 3)
Untungnya Indonesia, seperti juga Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya, menerapkan doktrin atau asas fair use. Asas ini memungkinkan pemanfaatan suatu karya tanpa seijin pemilik hak cipta sepanjang untuk kegiatan pendidikan dan penelitian, dan bukan untuk tujuan komersial.
Apakah dengan berlakunya asas fair use maka penyerahan hak cipta kepada penerbit
tidak menghambat penyebaran dan pemanfaatan suatu karya? Ternyata, walaupun demikian, hak cipta masih tetap menimbulkan masalah.
Para penulis karya ilmiah yang pernah dan sedang hidup saat ini sudah menghasilkan jutaan karya ilmiah yang telah diserahkan hak ciptanya kepada penerbit. Mereka ini umumnya bekerja di lembaga-lembaga pendidikan dan penelitian di seluruh dunia. Untuk memenuhi kebutuhan informasi mereka, maka lembaga-lembaga penelitian dan pendidikan, secara konsortium dan kebanyakan sendiri-sendiri, harus mendapatkan kembali karya-karya tersebut dengan membayar mahal. Karya-karya tersebut umumnya dibeli atau dilanggan melalui perpustakaan yang anggarannya terbatas menurut ukuran negara maju apalagi negara sedang berkembang. Biaya yang mahal terutama sekali dirasakan dalam hal berlangganan database dokumen elektronik.
               Di samping biaya lisensi yang tidak murah yang harus dibayar setiap tahun, kendala yang harus dihadapi perpustakaan adalah tertutupnya akses ke database tersebut pada saat langganan dihentikan. Ini berarti, meskipun pernah mengeluarkan milyaran uang untuk database tersebut, perpustakaan tidak memiliki copy apapun dari jurnal-jurnal dalam database tersebut. Hal ini berbeda dengan pembelian atau langganan dokumen tercetak. Penyerahan hak cipta kepada penerbit juga mempersulit si penulis sendiri untuk mengalih-mediakan (ke dalam dokumen elektronik, cd-rom, dsb.) dan menyebar-luaskan karyanya (misalnya: memfotokopi, menyediakan links). Tanpa seijin penerbit, penulis tidak bisa mempublikasikan karyanya bahkan di situs (pribadi atau lembaga) sendiri. Penulis juga tidak bisa mempublikasikan karya tersebut di jurnal lain yang mempunyai segmen pembaca yang berbeda. Hal ini tentu saja menghambat penyebaran informasi. Padahal, menurut penelitian, akses yang dibuka seluas-luasnya dan semudah-mudahnya ke suatu dokumen sangat meningkatkan pemanfaatan dokumen tersebut (lihat datanya di bagian kedua tulisan ini). Bagaimana kalau penulis tidak menyerahkan hak ciptanya ke penerbit?

HAK CIPTA TETAP DIPEGANG OLEH PENULIS

Seandainya hak cipta dipegang dan dikelola oleh penulis, maka inilah yang akan terjadi.
Setiap kali ada orang yang ingin memperbanyak, mendistribusikan, dan mengubah (mengalih-media, menterjemahkan, menyadur, dsb.) suatu karya, dia harus menghubungi penulisnya. Syukur apabila penulis tersebut mudah dijangkau melalui e-mail atau telepon. Mengurus perijinan ini pastilah sedikit atau banyak, akan memakan waktu, apalagi kalau memerlukan paper works. Kalau tidak berhasil menghubungi si penulis, maka pengguna akan (harus) mengurungkan niatnya untuk memperbanyak, mendistribusikan, dan/atau mengubah karya tersebut. Ini tentu saja mengurangi penyebaran dan pemanfaatan karya yang bersangkutan. Padahal bukankah kepuasan penulis adalah bila karyanya dapat tersebar seluas-luasnya dan dimanfaatkan oleh banyak orang dalam waktu yang sesingkat mungkin (dikutip oleh banyak orang bahkan langsung sesudah dipublikasi)?
Di samping itu, dalam hal penulis yang memegang dan mengelola hak cipta, penulis akan
direpotkan dengan permintaan ijin atau pengelolaan lisensi, terutama bila dia begitu produktif dan banyak pihak yang ingin menyebarluaskan dan mengubah karyanya. Hal ini sedikit atau banyak akan memperlambat urusan perijinan. Dari segi penerbit, apakah pemberian lisensi kepada penerbit tidak akan meningkatkan harga beli atau langganan karya ilmiah? Bisa ya bisa tidak tergantung seberapa banyak harga yang harus dibayar oleh penerbit kepada setiap penulis untuk setiap artikel. Bayangkan kalau agen database elektronik yang memuat ratusan jurnal dan ratusan ribu artikel harus membayar lisensi untuk setiap artikel yang terkandung di dalam databasenya.

Nama  : Febrina Yunita
Kelas  : 2EB08
NPM   : 27211813



Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma
Perpustakaan Online
SAP Gunadarma

POSTING JURNAL HAKI 3


REVIEW JURNAL "HAK CIPTA DAN PENYEBARAN PENGETAHUAN"

Diao Ai Lien
Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta

ABSTRAKSI

Hak cipta memainkan peranan penting dalam komunikasi ilmiah. Hal ini adalah karena karakteristik dari hak cipta tersebut. Hak cipta bekerja di setiap tahap siklus pengetahuan. Hak cipta, langsumg maupun tidak langsung, mempengaruhi penciptaan pengetahuan, perekaman dan pengorganisasian, publikasi, akses, penggunaan, dan penciptaan kembali pengetahuan. Hak cipta juga terlalu memberikan penghargaan pada penulis ilmiah, yang kadar keorisinilan karyanya, umumnya hanya sekian persen (bukankah suatu karya ilmiah dibangun di atas penemuan terdahulu dan karenanya mengandung karya orang lain juga). Di samping itu, hak cipta juga memberikan dampak ’pedang bermata dua’ pada penulis dan pengguna karya ilmiah yang orangnya seringkali sama. Artikel ini menguraikan dampak negatif hak cipta pada komunikasi ilmiah, dan mengusulkan empat skenario untuk pengelolaan hak cipta yang lebih efektif.

I.            PENDAHULUAN

Setiap orang yang menciptakan karya tulis (karya ilmiah, program komputer, kesusasteraan, dsb.) dan karya artistik (drama, musik, film, dsb.) secara otomatis mendapatkan hak cipta. Hak cipta pertama kali mendapat perlindungan di tingkat internasional pada tanggal 9 September 1886 melalui Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.
Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Secara umum (terlepas dari isi perundang-undangan suatu negara), hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya ciptanya dan produk-produk terkait. Hak ekonomi meliputi hak untuk memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat pertunjukan, dan memperagakan (display) suatu karya cipta. Hak moral terdiri dari paternity right (hak untuk diidentifikasi sebagai pengarang atau direktur suatu karya), integrity right (hak untuk menolak perubahan atas suatu karya), dan privacy right (hak pemanfaatan foto dan film)1. Hak ekonomi dapat dipindahtangankan ke pihak lain yang dapat juga memindahkannya ke pihak yang lain lagi. Hak ekonomi ada masa berlakunya, yaitu sampai sekian tahun (misalnya 50 tahun) sesudah penciptanya meninggal dunia. Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pengarangnya dan ahli warisnya, dan hal ini berlaku selamanya.
Pada mulanya hak cipta, terutama hak ekonominya, diadakan untuk mendorong terjadinya penciptaan. Keuntungan ekonomi yang diperoleh diharapkan dapat membantu pencipta untuk terus berkarya. Namun dalam perjalanannya, hak cipta, terutama atas karya ilmiah, ternyata menimbulkan dampak yang negatif terhadap penyebaran dan perkembangan pengetahuan. Padahal dalam era ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy), kemampuan untuk menciptakan dan menyebarkan pengetahuan ilmiah merupakan faktor penentu fundamental kemakmuran suatu bangsa2. Penciptaan pengetahuan itu sendiri juga sangat dipengaruhi oleh penyebaran pengetahuan (seberapa cepat pengetahuan baru tersebar dan seberapa mudah diaksesnya).
Tulisan ini membahas dampak negatif dari hak cipta (terutama hak ekonominya) terhadap penyebaran pengetahuan, dan cara mengatasinya. Karena penyebaran dan pengembangan pengetahuan terjadi dan dilakukan bersama-sama oleh semua ilmuwan yang pernah, sedang, dan akan hidup di dunia, maka pembahasan dilakukan secara umum, dan tidak dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan suatu negara. Pembahasan juga akan dilakukan dalam konteks penyebaran pengetahuan ilmiah yang juga melibatkan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi.

Nama : Febrina Yunita
Kelas : 2EBO8
NPM  : 27211813



Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma 
Perpustakaan Online 
SAP Gunadarma

Rabu, 01 Mei 2013

POSTING JURNAH HAKI 2



REVIEW JURNAL "Peranan Trips (Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights) terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual di Bidang Teknologi Informasi di INDONESIA"

Siti Munawaroh
Fakultas Teknologi Informasi, Universitas Stikubank Semarang

ISI TRIPs
TRIPs berisi:
Bagian I : Ketentuan Umum dan Prinsip Dasar
Bagian II : Standar Ketersediaan, Lingkup dan Penggunaan hak Milik Intelektual
1.     Hak Cipta dan Hak-hak yang Terkait
2.     Merek Dagang
3.     Indikasi Geografis
4.     Disain Industri
5.     Paten
6.     Disain Tata Letak (Topografi) Sirkuit Terpadu
7.     Perlindungan Informasi yang Dirahasiakan
8.     Perlindungan Praktek Anti Persaingan
Dalam Lisensi Dikontrak.
Bagian III : Penegakan Hak Milik Intelektual
1.     Kewajiban Umum
2.     Prosedur dan Penyelesaian Perdata serta Administrasif
3.     Tindakan Sementara
4.     Persyaratan khusus yang Berkaitan Dengan Tindakan yang Sifatnya Tumpang Tindih
5.     Prosedure Pidana
Bagian IV : Pemerolehan dan Pemeliharaan Hak Milik Intelektual dan Prosedur Antar Para Pihak.
Bagian V : Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan
Bagian VI : Pengaturan Peralihan
Bagian VII : Pengaturan Kelembagaan :
Ketentuan Penutup.
Dari ketentuan yang termasuk dalam lingkup hak milik intelektual pada bagian II di dalam persetujuan TRIPs ternyata lebih luas pengaturannya dibanding peraturan perundangundangan nasional maupun konvensi-konvensi internasional sebelumnya.
Hak cipta dan hak-hak yang terkait lainnya yang akan dijelaskan disini adalah hak cipta seperti hak rekaman video, rekaman film, rekaman lagu, atau bahkan mungkin program komputer. Hak cipta termasuk bagian yang sangat penting pada HAKI karena pada hak cipta ini sangat erat kaitannya dengan perkembangan teknologi informasi. Perkembangan teknologi yanga semakin cepat ini juga merupakan dampak dari perdagangan yang semakin bebas.
Kita lihat banyak beredar rekaman baik itu rekaman film, video atau lagu, bahkan mungkin program komputer dengan harga murah dan mudah didapatkan. Ini merupakan beberapa contoh yang dapat kita jumpai, sebenarnya masih banyak kalau kita lihat hak cipta yang butuh sekali perlindungan khususnya oleh pemerintah.
Hak paten juga merupakan bagian yang tidak kalah pentingnya dengan hak cipta dan hak-hak yang lain. Hak paten juga bagian dari HAKI yang sangat perlu perlindungan, khususnya di Indonesia yang kaya akan seni budayanya. Contoh dari hak paten yang sering kita jumpai di Indonesia misalnya seorang perajin ukir kayu tradisonal Bali harus membayar royalti kapada orang Amerika yang mematenkannya. Padahal, jenis ukiran itu
merupakan warisan budaya masyarakat lokal.
Kalau kita lihat sebenarnya hak paten itu tidak hanya terjadi di Indonesia saja, negaranegara lain juga sering mengalami hal serupa dimana secara tidak sah warisan budaya kelompok masyarakat tertentu diakui miliknya. Peranan pemerintah sendiri sebenarnya juga sangat penting dalam menangani sertifikasi paten pada temuan-temuan teknologi yang sebenarnya dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Disamping hak cipta, hak paten yang tidak kalah pentingnya adalah perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan. Sebenarnya masalah perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan merupakan dampak dari kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang sebelumnya pernah menendatangani keputusa WTO. Indonesia masuk dalam jebakan dengan menandatangani keputusan WTO itu, dimana WTO itu digagas oleh negara-negara yang memang maju dalam bidang ekonominya. Sedangkan pemerintah sendiri juga berada
diposisi yang sulit karena demi tidak terungkapnya keburukan perburuhan di Indonesia, penahanan pemimpin serikat buruh, juga penganiyaan serikat buruh yang menyebabkan pemerintah saat itu mau bertanda tangan, dimana akibatnya adalah negara-negara yang tergabung dalam WTO itu harus sepakat dengan ”pasar bebas” untuk produk informasi dan teknologi.
Akibat dari kebijakan yang sudah ditanda tangani itu dapat kita lihat belakangan ini banya industri teknologi informasi dalam negeri ”perangkat lunak maupun perangkat kerasnya” yang tergilas habis korporasi global, namun juga peluang mengalirnya data-data vital dan rahasia negeri ini, baik data pollitik, militer, ekonomibisnis maupun kultural. Dengan dikuasainya database negeri ini, soal penyubordinasian atau penaklukan tinggal masalah waktu.

PERANAN TRIPs TERHADAP HAKI DI INDONESIA

Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang mempunyai kepentingan spesifik pada bidang teknologi informasi untuk berperan serta secara aktif dalam perundingan Putaran Uruguay untuk mengakomodasi TRIPs dalam perangkat hukum nasional di bidang HAKI. Sedangkan teknologi informasi yang akan dilindungi disini kaitannya dengan hak cipta dan hak-hak yang terkait lainnya, hak paten dan perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan.
Dampak dari pasar bebas yang sekarang ini sedang berlangsung adalah timbulnya permintaan/demand yang tinggi terhadap teknologi informasi, disini kalau kita lihat sistem informasi yang dibutuhkan oleh negara-negara itu juga semakin baik. Dengan adanya permintaan yang tinggi terhadap teknologi informasi, maka teknologi informasipun berlomba-lomba menyediakan/supply yang banyak.
Jika negara-negara itu membutuhkan
Sistem informasi yang baik maka pasti juga membutuhkan teknologi informasi yang baik juga, dan teknologi komputer merupakan salah satu bagian dari teknologi informasi. Sedangkan perkembangan teknologi informasi sekarang ini semakin pesat, apalagi perkembangan teknologi komputer. Maka tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran-palanggaran pada bidang HAKI.
Dibawah ini gambar hubungan antara Sistem Informasi, Teknologi Informasi dan Teknologi Komputer. Beberapa ketentuan TRIPs yang perlu mengisi kekosongan hukum perangkat hukum nasional di bidang teknologi informasi dalam kaitannya dengan HAKI menyangkut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1.     Rental Rights bagi pemegang hak cipta rekaman video, lagu/film dan komputer program.
2.     Perlindungan bagi performers, producer of phonograms (sound recording) dan broadcasts.
3.     Perlindungan atas Lay-out design dari pada integrated circuits.
4.     Perlindungan terhadap undisclosed information.
Beberapa ketentuan perangkat hukum nasional dibidang teknologi informasi yang berkaitan dengan HAKI yang perlu dirubah untuk mengakomodasikan ketentuan TRIPs dalam sistem perundang-undangan nasional yang menyangkut pengaturan tentang :
1.     Perlindungan hak cipta atas computer program yang lamanya harus tidak kurang dari 50 tahun, sementara dalam undangundang hak cipta hanya 25 tahun.
2.     Isi hak yang diberikan dalam paten dan merek tidak sekedar terbatas pada hak untuk memakai, menyewakan, menjual atau memberi hak orang lain guna memakai (atau melarang orag lain memakai tanpa persetujuannya), tetapi juga meliputi hak untuk melarang impor produk yang dilindungi paten atau memakai merek yang bersangkutan oleh orang lain yang tidak berhak.

Tindak lanjut ketentuan TRIPs dalam bidang teknologi informasi dalam peraturan perundangundangan Nasional di bidang HAKI. Beberapa ketentuan pokok yang dari persetujuan TRIPs yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut khususnya dalam bidang teknologi informasi adalah sebagai berikut :
1.     Bidang hak cipta dan hak-hak terkait lainnya.
a.     Mengantisipasi ketentuan TRIPs tentang perlindungan program komputer sebagai literary work harus berlangsung selama 50 tahun, perlu diperhatikan bahwa: Program komputer sudah dicakup dalam Undang-undang Hak Cipta, tetapi perlindungannya hanya berlaku selama 25 tahun. Oleh sebab itu perlu ditindak lanjuti ketentuan Undang-undang Hak Cipta Nomor 7 tahun 1987 perlu disesuaikan.
b.     Mengantisipasi ketentuan TRIPs tentang Hak Penyewa/Rental Right bahwa untuk karya sinematogrsfi, ditentukan adanya hak penyewa yang diberikan kepada pencipta atas kegiatan penyewaan karya-karya tersebut, perlu diperhatikan tentang : Hak Cipta yang belum mengatur tentang masalah hak ini, dimana terhadap penyewaan vidio kaset film dan program komputer pemilik Hak cipta atas karya-karyanya tersebut berhak atas bagian penghasilan yang diperoleh dari usaha penyewaan tadi. Oleh sebab itu perlu ditindak lanjuti pengaturan dan penyempurnaan Undang-undang Hak cipta.
2.     Bidang Paten
Mengantisipasi ketentuan TRIPs terhadap objek paten yaitu :
·        Perlindungan diberikan untuk semua bentuk teknologi, termasuk kepentingan kemanusiaan dan kesehatan manusia seperti terhadap teknologi untuk pengobatan, varietas hewan, tanaman, dan bioteknologi
·        Paten memberikan hak eksklusif baik tehadap paten produk maupun paten proses yang menjangkau pula larangan untuk melakukan impor tanpa ijin pemegang paten.
3.     Bidang Desain Lay-Out (Topografi) Mengantisipasi ketentuan TRIPs tentang Desaign Lay-Out tidak dianggap sebagai pelanggaran apabila seseorang memang tidak mengetahui atau tidak ada/cukup alasan untuk mengetahui bahwa sewaktu menerima lay-out desain, ternyata terbawa pula lay-out desain bajakan.
4.     Bidang Undisclosed Information Mengantisipasi ketentuan TRIPs tentang negara anggota wajib menjaga informasi yang dirahasiakan pemiliknya dan data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai persyaratan pendaftaran sesuatu produk dan data tersebut harus merupakan rahasia, memiliki nilai komersial (karena kerahasiaannya), diperlukan dan dijaga sebagai informasi rahasia. Dalam upaya mencapai keberhasilan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut di atas, dijabarkan serangkaian langkahlangkah intern maupun ekstern untuk mendukung keberadaan instansi/unit kerja yang menangani HAKI di bidang teknologi informasi dan mendukung mekanisme kerja dan kebijaksanaan teknis operasional. Langkah-langkah tersebut meliputi :
1.     Intern
a.     Melaksanakan program komputerisasi.
b.     Membangun pusat dokumentasi dan informasi di bidang HAKI, khususnya menyangkut TRIPs.
c.      Menambah pengadaan prasarana, sarana, personalia.
d.     Mengembangkan / meningkatkan kemampuan profesionalisme penegak hukum, praktisi hukum melalui pendidikan dan pelatihan di dalam maupun di luar negeri.
e.     Menyempurnakan prosedur kerja.
2.     Ekstern
a.     Membangun sistem jaringan dokumentasi dan informasi di bidang TRIPs untuk konsumsi dunia usaha.

KESIMPULAN

Dari uraian yang telah dikemukakan pada babbab terdahulu dapat disimpulkan :
1.     Lahirnya TRIPs bertujuan untuk melindungi dan menegakkan hukum hak milik intelektual guna mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, serta penyebaran teknologi, diperolehnya manfaat bersama pembuat dan pemakaian pengetahuan teknologi, dengan cara yang menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta berkeseimbangan antara hak dan kewajiban. HAKI diatur di dalam TRIPs yang isinya meliputi ketentuan umum dan prinsip dasar, standar ketersediaan, lingkup dan penggunaan HAKI, penegakan HAKI, perolehan dan pemeliharaan HAKI dan prosedur antar pihak, pencegahan dan penyelesaian, pengaturan peralihan dan pengaturan kelembagaan serta ketentuan penutup.
2.     Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut menandatangani perjanjian putaran Uruguay berupaya mengakomodasikan TRIPs dalam perangkat hukum nasional di bidang HAKI sesuai dengan kepentingan spesifiknya yaitu pembangunan nasional dengan meningkatkan laju ekspor non migas.
3.     Hubungan yang erat antara Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Teknologi Komputer sangat mempengaruhi perkembangan HAKI di bidang teknologi informasi di Indonesia.


Nama : FEBRINA YUNITA
Kelas : 2EB08
NPM : 27211813



Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma
Perpustakaan Online
SAP Gunadarma

POSTING JURNAL HAKI 1



REVIEW JURNAL "Peranan Trips (Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights) terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual di Bidang Teknologi Informasi di INDONESIA"

Siti Munawaroh
Fakultas Teknologi Informasi, Universitas Stikubank Semarang

ABSTRAK : Seiring dengan berkembangnya teknologi komputer dan pengaplikasiannya memberikan pengaruh yang besar terhadap sistem informasi dan kehidupan masyarakat dunia. Salah satu contoh dampak yang sangat berpengaruh besar terhadap teknologi komputer dan pengaplikasiannya adalah Pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI). Perkembangan Teknologi informasi yang cepat juga diikuti oleh permintaan akan sistem informasi yang lebih baik, sehingga dampaknya akan mencakup pada bidang yang salah satunya adalah pada bidang HAKI. Sedangkan usaha untuk melindungi Hak cipta kekayaan intelektual sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh beberapa negara yaitu persetujuan WIPO (Word Intellectual Property Organization) yang bernaung di bawah PBB. Namun hal itu tidak dapat menjamin Hak cipta kekayaan intelektual mereka aman, karena hanya beberapa negara saja yang membuat persetujuan (anggotanya terbatas).

PENDAHULUAN
                                                                          
Dengan berkembangnya teknologi komputer memberikan pengaruh yang besar terhadap sistem informasi dan kehidupan masyarakat dunia. Salah satu contoh dampak yang sangat berpengaruh besar terhadap teknologi komputer dan pengaplikasiannya adalah Pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI). Disamping itu perkembangan teknologi komputer juga semakin cepat dan dalam pelaksanaannya tidak memiliki mekanisme untuk menyelesaikan dan menghukum setiap pelanggaran HAKI. Dengan demikian timbul inisiatif, dimana yang negara yang pertama memprakarsai adalah Amerika untuk membuat persetujuan TRIPs, sebagai antisipasi dari timbulnya kondisi perdagangan dan ekonomi internasional yang dirasakan semakin meluas yang tidak ada lagi mengenal batas-batas negara.
Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights = Aspek-aspek perdagagan yang bertalian dengan Hak Milik Intelektual), merupakan salah satu issue dari 15 issue dalam persetujuan GATT(General Agreement on Tarof and Trade) yang mengatur masalah hak milik intelektual secara global. Dokumen akhir Putqaran Uruguay (GATT) disetujui pada 15 Desember 1993 dan diratifikasi pada 15 April 1998 dari pukul 17.30 waktu setempat di Marrakech, 321 km kearah Barat dari kota Rabai Ibukota Maroko, Afrika Utara.
Dokumen akhir Putaran Uruguay setebal lebih dari 500 halaman dengan lebih dari 28 kesepakatan perdagangan yang global telah ditandatangani oleh 125 negara termasuk Indonesia. Secara umum persetujuan TRIPs berisikan norma-norma yuridis yang harus dipatuhi dan dilaksanakan di bidang HAKI, di samping pengaturan mengenai larangan melakukan perdagangan atas barang hasil pelanggaran.

PERMASALAHAN

Pelanggaran Hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software yang lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas financial yang dapat mendorong pertumbuhan industri.
Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlombalomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut. Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia. Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga alat yang saat ini popular yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia.
Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna computer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaanya berfungsi sama seperti software yang asli. Kasus ini terjadi karena mahalnya harga lisensi software yang asli sehingga tidak terjangkau oleh pengguna. Padahal sebagian besar pengguna ini sangat membutuhkan aplikasi software tersebut dalam pekerjaan sehari-harinya.
Kita lihat saja, harga lisensi Windows 98 adalah 200$, sedangkan Windows 98 bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000,- saja. Jika sebuah kantor mempunyai 10 komputer yang menggunakan Windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 2000 US$ atau hampir Rp. 20.000.000,- hanya untuk sistem operasinya saja, dan ini belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
Hal yang dikemukan tadi merupakan salah satu contoh pelanggaran HAKI tidak hanya di Indonesia, tapi mungkin juga merupakan masalah negara-negara yang lain. Dengan adanya permasalahan inilah yang mendorong negara-negara yang ada di dunia mengupayakan membuat suatu pencegahan agar masalah yang timbul itu bisa di atasi, apalagi melihat perkembangan perdagangan sekarang ini sudah semakin bebas.
Lahirnya persetujuan TRIPs dalam Putaran Uruguay (GATT) pada dasarnya merupakan dampak dari kondisi perdagangan dan ekonomi intenasional yang dirasakan semakin meluas yang tidak lagi mengenal batasbatas negara. Negara yang pertama sekali mengemukakan lahirnya TRIPs adalah, Amerika, sebagai antisipasi yang menilai bahwa WIPO (Word Intellectual Property Organization) yang bernaung di bawah PBB, tidak mampu melindungi HAKI mereka di pasar intenasional yang mengakibatkan neraca perdagangan mereka menjadi negatif. Argumentasi mereka mengenai kelemahankelemahan WIPO adalah :
1.     WIPO merupakan suatu organisasi dimana anggotanya terbatas (tidak banyak), sehingga ketentuan-ketentuannya tidak dapat diberlakukan tehadap non anggota.
2.     WIPO tidak memiliki mekanisme untuk menyelesaikan dan menghukum setiap pelanggaran HAKI.

Disamping itu WIPO dianggap juga tidak mampu mengadaptasi perubahan struktur perdagangan internasional dan perubahan tingkat invasi teknologi. Sejak tahun 1982, Amerika berusaha memasukkan permasalahan HAKI ke forum perdagangan GATT. Pemasukan HAKI ini pada mulanya ditentang oleh negara-negara berkembang dengan alasan bahwa pembicaraan HAKI dan GATT tidaklah tepat (kompeten).
GATT merupakan forum perdagangan multirateral, sedangkan HAKI tidak ada kaitannya dengan perdagangan. Namun akhirnya mereka bisa menerimanya setelah negara argumentasi bahwa kemajuan perdagangan (internasional) suatu negara bergantung pada kemajuan/keunggulan teknologinya termasuk perlindungan HAKInya.
Dengan masuknya HAKI, GATT yang semula hanya mengatur 12 permasalahan, kini telah ada 15 permasalahan, 3 diantaranya merupakan kelompok New Issues, yaitu :
1.     TRIPs ( masalah HAKI)
2.     TRIMs (masalah investasi)
3.     Trade is Service (masalah perdagangan yang berkaitan dengan sektor jasa).

TUJUAN TRIPs

TRIPs bertujuan melindungi dan menegakkan hukum hak milik intelektual guna mendorong timbulnya inovasi, pengalihan serta penyebaran teknologi, diperolehnya manfaat bersama pembuat dan pemakai pengetahuan teknologi, dengan cara yang menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta berkeseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu perlu dikurangi gangguan dan hambatan dalam perdagangan internasional, dengan mengingat kebutuhan untuk meningkatkan perlindungan yang efektif dan memadai terhadap hak milik intelektual, serta untuk menjamin agar tindakan dan prosedure untuk menegakkan hak milik intelektual tidak kemudian menjadi penghalang bagai perdagangan yang sah.

Nama : FEBRINA YUNITA
Kelas  : 2EB08
NPM : 27211813



Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma 
Perpustakaan Online 
SAP Gunadarma

Jumat, 25 Januari 2013

Soal PG softskill bab 10


1.     Yang termasuk evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi perusahaan, kecuali ...
a.      Efisiensi perusahaan koperasi
b.      Produktivitas koperasi
c.      SDM pada koperasi*
d.      Analisis laporan keuangan
e.      Efektivitas koperasi
2.     Yang bukan merupakan kombinasi dari koperasi sebagai badan usaha yaitu ...
a.      Manusia
b.     Informasi
c.      Aset – aset fisik dan non fisik
d.     Pelayanan*
e.      Teknologi
3.      Koperasi sebgai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari, kecuali…
a.      Manusia
b.      Politik*
c.      Aset-aset fisik dan non fisik
d.      Informasi
e.      Teknologi
4.      Menurut Thoby Mutis (1902), 5 lingkup efisiensi koperasi adalah…
a.      Intern, Alokatif, Evaluasi, Dinamis, Sistematis
b.      Alokatif, Sosial, Sistematis, Dinamis, Produktif
c.      Ekstern, Intern, Produktif, Sosial, Dinamis
d.      Intern, Alokatif, Ekstern, Dinamis, Sosial*
e.      Ekstern, Sosial, Intern, Evaluasi, Sistematis
5.      Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah
a.      manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektifitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi*.
b.      manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efektifitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
c.      manfaat ekonomi dan pengukurannya tidak dihubungkan dengan teori efisiensi, efektifitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
d.      manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi dan efektifitas waktu terjadinya transaksi.
e.      manfaat ekonomi dan pengukurannya tidak dihubungkan dengan teori efisiensi, efektifitas serta waktu terjadinya transaksi.
6.      Tujuan perusahaan, dari efisiensi perusahaan koperasi adalah…
a.      Memaksimumkan keuntungan
b.      Memaksimumkan nilai perusahaan
c.      Mamaksimumkan biaya
d.      Jawaban a,b,c benar*
e.      Jawaban a,b,c salah
7.      Yang dimaksud Efisiensi dalam evaluasi keberhasilan koperasi adalah…
a.      pencapaian target ouput yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os>Oa disebut efektif.
b.      penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls<la disebut efisien*.
c.      pencapaian target Output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>I) disebut produktif.
d.      menekan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan sehingga perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan.
e.      Modal koperasi digunakan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi yang terdiri dari modl investasi dan modal kerja

8.      penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), bisa dikatakan efisien jika…
a.      ls=la
b.      ls>la
c.      ls+la=0
d.      ls<la
e.      1-ls=la
9.      Efisiensi merupakan perbandingan antara
a.      Output dan modal
b.      Modal dan Aktiva
c.      Input dan Aktiva
d.      Modal dan Pasiva
e.      Output dan Input*
10.   Rumus dari efisiensi perusahaan koperasi adalah..
a.      Aktiva : Pasiva.
b.      Modal : Aktiva.
c.      Modal : Pasiva.
d.      Output : Input*.
e.      Input : Aktiva.
11.   Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi / diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi
a.      2 jenis*.
b.      3 jenis.
c.      4 jenis.
d.      5 jenis.
e.      6 jenis.
12.   Dapat memenuhi kebutuhan anggotanya adalah contoh dari …
a.      Manfaat ekonomi langsung*.
b.      Manfaat ekonomi Tidak Langsung.
c.      Manfaat efektivitas ekonomi.
d.      Manfaat efisiensi ekonomi.
e.      Manfaat efektivitas dan efisiensi ekonomi.
13.   Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah…
a.      manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya satu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan / laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
b.      manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektifitas serta waktu terjadinya transaksi tau diperolehnya manfaat ekonomi.
c.      menekan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan sehingga perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan.
d.      Manfaat ekonomi yang dirasakan sebelum dia menjadi anggota dalam koperasi tersebut.
e.      manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya*.
14.   Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)…
a.      manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya satu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan / laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota*.
b.      manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektifitas serta waktu terjadinya transaksi tau diperolehnya manfaat ekonomi.
c.      menekan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan sehingga perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan.
d.      Manfaat ekonomi yang dirasakan sebelum dia menjadi anggota dalam koperasi tersebut.
e.      manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
15.   Kunci utama efisiensi koperasi adalah…
a.      Memaksimumkan keuntungan.
b.      Meminimumkan biaya.
c.      Pelayanan usaha kepada anggotanya*.
d.      Memaksimumkan biaya.
e.      Memaksimumkan nilai perusahaan.
16.   Rumus menghitung total manfaat ekonomi adalah…
a.      METL : MEL
b.      MEL – METL
c.      (MEL + METL) - BA
d.      MEL + METL*
e.      MEL  X METL
17.   Rumus untuk mencari MEN adalah…
a.      METL : MEL
b.      MEL – METL
c.      (MEL + METL) – BA*
d.      MEL + METL
e.      MEL  X METL
18.   Yang dimaksud Efektivitas dalam evaluasi keberhasilan koperasi adalah…
a.      pencapaian target ouput yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os>Oa disebut efektif*.
b.      penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls<la disebut efisien.
c.      pencapaian target Output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>I) disebut produktif.
d.      menekan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan sehingga perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan.
e.      Modal koperasi digunakan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi yang terdiri dari modl investasi dan modal kerja
19.   Rumus untuk menghitung Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota adalah…
a.      (TEBP)= Realisasi Biaya : Anggaran Biaya usaha
b.      (TEBP)= Realisasi Biaya Pelayanan : Anggaran Biaya Pelayanan*
c.      (TEBP)= Realisasi Biaya Pelayanan - Anggaran Biaya Pelayanan
d.      (TEBP)= Realisasi Biaya + Anggaran Biaya usaha
e.      (TEBP)=  Realisasi  Biaya Pelayanan + Anggaran Biaya Pelayanan
20.   Rumus menghitung Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota adalah …
a.      (TEBU)= Realisasi Biaya : Anggaran Biaya usaha*
b.      (TEBU)= Realisasi Biaya Pelayanan : Anggaran Biaya Pelayanan
c.      (TEBU)= Realisasi Biaya Pelayanan - Anggaran Biaya Pelayanan
d.      (TEBU)= Realisasi Biaya + Anggaran Biaya usaha
e.      (TEBU)=  Realisasi  Biaya Pelayanan + Anggaran Biaya Pelayana
21.   Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota dapat dikatakan efisiensi jika…
a.      TEBU = 1
b.      TEBU > 1
c.      TEBU – TEBP = 1
d.      TEBU < 1*
e.      TEBU + TEBP = 1
22.   Yang dimaksud Produktivitas dalam evaluasi keberhasilan koperasi adalah…
a.      pencapaian target ouput yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os>Oa disebut efektif.
b.      penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls<la disebut efisien.
c.      pencapaian target Output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>I) disebut produktif*.
d.      menekan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan sehingga perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan.
e.      Modal koperasi digunakan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi yang terdiri dari modl investasi dan modal kerja
23.  (SHU : Modal Koperasi) x 100% merupakan rumus untuk menghitung ...
a.      Efektivitas koperasi
b.     Efisiensi koperasi
c.      Produktivitas koperasi*
d.     Analisis laporan keuangan
e.      SDM pada koperasi
24.  Pencapaian target Output (O) atas Input yangdigunakan (I), dapat dikatakan produktif jika…
a.      O = I
b.     O > I*
c.      O < I
d.     O + I = 1
e.      O / 2 = I
25.   Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi, KECUALI…
a.      Neraca
b.      Perhitungan hasil usaha (income statement)
c.      Laporan arus kas (cash flow)
d.      General ledger*
e.      Lasporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan
26.  Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan dapat dijadikan sebagai ...
a.      Evaluasi kemajuan koperasi*
b.     Evaluasi pembagian SHU
c.      Evaluasi perhitungan modal
d.     Evaluasi pinjaman kepada anggota
e.      Evaluasi terhadap penanaman modal diluar anggota
27.  Yang bukan merupakan informasi perhitungan SHU dari badan usaha dan koperasi adalah ...
a.      SHU total koperasi pada satu tahun
b.     Total simpanan seluruh anggota
c.      Total seluruh transaksi usaha
d.     Bagian SHU selain anggota*
e.      SHU untuk transaksi usaha anggota
28.  Pada badan usaha dan koperasi, SHU yang dibagi sesuai aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar adalah sebagai berikut, kecuali ...
a.      Cadangan koperasi
b.     Jasa anggota
c.      Dana pengurus
d.     Dana untuk pembangunan lingkungan
e.      Modal asing*
29.  Bagi suatu badan koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multi purpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara ...
a.      Realisasi biaya pelayanan : Anggaran biaya pelayanan
b.     Laba bersih dari usaha anggota : Modal koperasi x 100%
c.      EfP + EfPK + Evs + EvPU*
d.     Modal ekonomi langsung – Modal ekonomi tidak langsung
e.      Realisasi biaya pelayanan : Anggaran biaya pelayanan
30.   Modal koperasi digunakan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi yang terdiri dari
a.      Modal sendiri dan modal kerja
b.      Modal investasi dan modal sendiri
c.      Modal anggota dan modal sendiri
d.      Modal anggota dan modal investasi
e.      Modal Investasi dan modal kerja*





Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma
Perpustakaan Online 
SAP Gunadarma