REVIEW JURNAL "Peranan Trips (Trade
Related Aspects of Intelectual Property Rights) terhadap Hak Atas Kekayaan
Intelektual di Bidang Teknologi Informasi di INDONESIA"
Siti
Munawaroh
Fakultas
Teknologi Informasi, Universitas Stikubank Semarang
email : siti@unisbank.ac.id
ISI
TRIPs
TRIPs berisi:
Bagian I : Ketentuan Umum dan
Prinsip Dasar
Bagian II : Standar
Ketersediaan, Lingkup dan Penggunaan hak Milik Intelektual
1.
Hak Cipta dan Hak-hak yang Terkait
2.
Merek Dagang
3.
Indikasi Geografis
4.
Disain Industri
5.
Paten
6.
Disain Tata Letak (Topografi) Sirkuit Terpadu
7.
Perlindungan Informasi yang Dirahasiakan
8.
Perlindungan Praktek Anti Persaingan
Dalam Lisensi Dikontrak.
Bagian III : Penegakan Hak
Milik Intelektual
1. Kewajiban
Umum
2. Prosedur
dan Penyelesaian Perdata serta Administrasif
3. Tindakan
Sementara
4. Persyaratan
khusus yang Berkaitan Dengan Tindakan yang Sifatnya Tumpang Tindih
5. Prosedure
Pidana
Bagian IV : Pemerolehan dan Pemeliharaan
Hak Milik Intelektual dan Prosedur Antar Para Pihak.
Bagian V : Pencegahan dan
Penyelesaian Perselisihan
Bagian VI : Pengaturan
Peralihan
Bagian VII : Pengaturan
Kelembagaan :
Ketentuan Penutup.
Dari ketentuan yang termasuk dalam lingkup hak milik intelektual
pada bagian II di dalam persetujuan TRIPs ternyata lebih luas pengaturannya
dibanding peraturan perundangundangan nasional maupun konvensi-konvensi internasional
sebelumnya.
Hak cipta dan hak-hak yang terkait lainnya yang akan dijelaskan
disini adalah hak cipta seperti hak rekaman video, rekaman film, rekaman lagu,
atau bahkan mungkin program komputer. Hak cipta termasuk bagian yang sangat
penting pada HAKI karena pada hak cipta ini sangat erat kaitannya dengan
perkembangan teknologi informasi. Perkembangan teknologi yanga semakin cepat
ini juga merupakan dampak dari perdagangan yang semakin bebas.
Kita lihat banyak beredar rekaman baik itu rekaman film, video
atau lagu, bahkan mungkin program komputer dengan harga murah dan mudah
didapatkan. Ini merupakan beberapa contoh yang dapat kita jumpai, sebenarnya
masih banyak kalau kita lihat hak cipta yang butuh sekali perlindungan
khususnya oleh pemerintah.
Hak paten juga merupakan bagian yang tidak kalah pentingnya
dengan hak cipta dan hak-hak yang lain. Hak paten juga bagian dari HAKI yang
sangat perlu perlindungan, khususnya di Indonesia yang kaya akan seni budayanya.
Contoh dari hak paten yang sering kita jumpai di Indonesia misalnya seorang perajin
ukir kayu tradisonal Bali harus membayar royalti kapada orang Amerika yang mematenkannya.
Padahal, jenis ukiran itu
merupakan
warisan budaya masyarakat lokal.
Kalau kita lihat sebenarnya hak paten itu tidak hanya terjadi di
Indonesia saja, negaranegara lain juga sering mengalami hal serupa dimana
secara tidak sah warisan budaya kelompok masyarakat tertentu diakui miliknya.
Peranan pemerintah sendiri sebenarnya juga sangat penting dalam menangani
sertifikasi paten pada temuan-temuan teknologi yang sebenarnya dapat memacu
pertumbuhan ekonomi nasional.
Disamping hak cipta, hak paten yang tidak kalah pentingnya adalah
perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan. Sebenarnya masalah
perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan merupakan dampak dari
kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang sebelumnya pernah menendatangani
keputusa WTO. Indonesia masuk dalam jebakan dengan menandatangani keputusan WTO
itu, dimana WTO itu digagas oleh negara-negara yang memang maju dalam bidang
ekonominya. Sedangkan pemerintah sendiri juga berada
diposisi
yang sulit karena demi tidak terungkapnya keburukan perburuhan di Indonesia, penahanan
pemimpin serikat buruh, juga penganiyaan serikat buruh yang menyebabkan
pemerintah saat itu mau bertanda tangan, dimana akibatnya adalah negara-negara yang
tergabung dalam WTO itu harus sepakat dengan ”pasar bebas” untuk produk
informasi dan teknologi.
Akibat dari kebijakan yang sudah ditanda tangani itu dapat kita
lihat belakangan ini banya industri teknologi informasi dalam negeri ”perangkat
lunak maupun perangkat kerasnya” yang tergilas habis korporasi global, namun
juga peluang mengalirnya data-data vital dan rahasia negeri ini, baik data
pollitik, militer, ekonomibisnis maupun kultural. Dengan dikuasainya database
negeri ini, soal penyubordinasian atau penaklukan tinggal masalah waktu.
PERANAN TRIPs TERHADAP HAKI DI INDONESIA
Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang mempunyai
kepentingan spesifik pada bidang teknologi informasi untuk berperan serta
secara aktif dalam perundingan Putaran Uruguay untuk mengakomodasi TRIPs dalam perangkat
hukum nasional di bidang HAKI. Sedangkan teknologi informasi yang akan dilindungi
disini kaitannya dengan hak cipta dan hak-hak yang terkait lainnya, hak paten
dan perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan.
Dampak dari pasar bebas yang sekarang ini sedang berlangsung
adalah timbulnya permintaan/demand yang tinggi terhadap teknologi informasi,
disini kalau kita lihat sistem informasi yang dibutuhkan oleh negara-negara itu
juga semakin baik. Dengan adanya permintaan yang tinggi terhadap teknologi informasi,
maka teknologi informasipun berlomba-lomba menyediakan/supply yang banyak.
Jika negara-negara itu membutuhkan
Sistem
informasi yang baik maka pasti juga membutuhkan teknologi informasi yang baik juga,
dan teknologi komputer merupakan salah satu bagian dari teknologi informasi.
Sedangkan perkembangan teknologi informasi sekarang ini semakin pesat, apalagi
perkembangan teknologi komputer. Maka tidak menutup kemungkinan terjadi
pelanggaran-palanggaran pada bidang HAKI.
Dibawah ini gambar hubungan antara Sistem Informasi, Teknologi
Informasi dan Teknologi Komputer. Beberapa ketentuan TRIPs yang perlu mengisi kekosongan
hukum perangkat hukum nasional di bidang teknologi informasi dalam kaitannya dengan
HAKI menyangkut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Rental
Rights bagi pemegang hak cipta rekaman video, lagu/film dan komputer program.
2. Perlindungan
bagi performers, producer of phonograms (sound recording) dan broadcasts.
3. Perlindungan
atas Lay-out design dari pada integrated circuits.
4. Perlindungan
terhadap undisclosed information.
Beberapa ketentuan perangkat hukum nasional dibidang teknologi
informasi yang berkaitan dengan HAKI yang perlu dirubah untuk mengakomodasikan
ketentuan TRIPs dalam sistem perundang-undangan nasional yang menyangkut
pengaturan tentang :
1. Perlindungan
hak cipta atas computer program yang lamanya harus tidak kurang dari 50 tahun,
sementara dalam undangundang hak cipta hanya 25 tahun.
2. Isi hak
yang diberikan dalam paten dan merek tidak sekedar terbatas pada hak untuk memakai,
menyewakan, menjual atau memberi hak orang lain guna memakai (atau melarang
orag lain memakai tanpa persetujuannya), tetapi juga meliputi hak untuk melarang
impor produk yang dilindungi paten atau memakai merek yang bersangkutan oleh
orang lain yang tidak berhak.
Tindak lanjut ketentuan TRIPs dalam bidang teknologi informasi
dalam peraturan perundangundangan Nasional di bidang HAKI. Beberapa ketentuan
pokok yang dari persetujuan TRIPs yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut
khususnya dalam bidang teknologi informasi adalah sebagai berikut :
1. Bidang hak
cipta dan hak-hak terkait lainnya.
a. Mengantisipasi
ketentuan TRIPs tentang perlindungan program komputer sebagai literary work
harus berlangsung selama 50 tahun, perlu diperhatikan bahwa: Program komputer
sudah dicakup dalam Undang-undang Hak Cipta, tetapi perlindungannya hanya
berlaku selama 25 tahun. Oleh sebab itu perlu ditindak lanjuti ketentuan
Undang-undang Hak Cipta Nomor 7 tahun 1987 perlu disesuaikan.
b. Mengantisipasi
ketentuan TRIPs tentang Hak Penyewa/Rental Right bahwa untuk karya sinematogrsfi,
ditentukan adanya hak penyewa yang diberikan kepada pencipta atas kegiatan
penyewaan karya-karya tersebut, perlu diperhatikan tentang : Hak Cipta yang
belum mengatur tentang masalah hak ini, dimana terhadap penyewaan vidio kaset film
dan program komputer pemilik Hak cipta atas karya-karyanya tersebut berhak atas
bagian penghasilan yang diperoleh dari usaha penyewaan tadi. Oleh sebab itu
perlu ditindak lanjuti pengaturan dan penyempurnaan Undang-undang Hak cipta.
2. Bidang
Paten
Mengantisipasi ketentuan TRIPs terhadap objek paten yaitu :
·
Perlindungan diberikan untuk semua bentuk
teknologi, termasuk kepentingan kemanusiaan dan kesehatan manusia seperti
terhadap teknologi untuk pengobatan, varietas hewan, tanaman, dan bioteknologi
·
Paten memberikan hak eksklusif baik tehadap
paten produk maupun paten proses yang menjangkau pula larangan untuk melakukan
impor tanpa ijin pemegang paten.
3. Bidang
Desain Lay-Out (Topografi) Mengantisipasi ketentuan TRIPs tentang Desaign
Lay-Out tidak dianggap sebagai pelanggaran apabila seseorang memang tidak
mengetahui atau tidak ada/cukup alasan untuk mengetahui bahwa sewaktu menerima
lay-out desain, ternyata terbawa pula lay-out desain bajakan.
4. Bidang
Undisclosed Information Mengantisipasi ketentuan TRIPs tentang negara anggota
wajib menjaga informasi yang dirahasiakan pemiliknya dan data yang diserahkan
kepada pemerintah sebagai persyaratan pendaftaran sesuatu produk dan data
tersebut harus merupakan rahasia, memiliki nilai komersial (karena kerahasiaannya),
diperlukan dan dijaga sebagai informasi rahasia. Dalam upaya mencapai
keberhasilan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut di atas, dijabarkan
serangkaian langkahlangkah intern maupun ekstern untuk mendukung keberadaan
instansi/unit kerja yang menangani HAKI di bidang teknologi informasi dan
mendukung mekanisme kerja dan kebijaksanaan teknis operasional. Langkah-langkah
tersebut meliputi :
1. Intern
a. Melaksanakan
program komputerisasi.
b. Membangun
pusat dokumentasi dan informasi di bidang HAKI, khususnya menyangkut TRIPs.
c. Menambah
pengadaan prasarana, sarana, personalia.
d. Mengembangkan
/ meningkatkan kemampuan profesionalisme penegak hukum, praktisi hukum melalui
pendidikan dan pelatihan di dalam maupun di luar negeri.
e. Menyempurnakan
prosedur kerja.
2. Ekstern
a. Membangun
sistem jaringan dokumentasi dan informasi di bidang TRIPs untuk konsumsi dunia usaha.
KESIMPULAN
Dari
uraian yang telah dikemukakan pada babbab terdahulu dapat disimpulkan :
1. Lahirnya
TRIPs bertujuan untuk melindungi dan menegakkan hukum hak milik intelektual guna
mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, serta penyebaran teknologi,
diperolehnya manfaat bersama pembuat dan pemakaian pengetahuan teknologi,
dengan cara yang menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta berkeseimbangan
antara hak dan kewajiban. HAKI diatur di dalam TRIPs yang isinya meliputi
ketentuan umum dan prinsip dasar, standar ketersediaan, lingkup dan penggunaan
HAKI, penegakan HAKI, perolehan dan pemeliharaan HAKI dan prosedur antar pihak,
pencegahan dan penyelesaian, pengaturan peralihan dan pengaturan kelembagaan
serta ketentuan penutup.
2. Indonesia
sebagai salah satu negara yang ikut menandatangani perjanjian putaran Uruguay
berupaya mengakomodasikan TRIPs dalam perangkat hukum nasional di bidang HAKI
sesuai dengan kepentingan spesifiknya yaitu pembangunan nasional dengan
meningkatkan laju ekspor non migas.
3. Hubungan
yang erat antara Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Teknologi Komputer
sangat mempengaruhi perkembangan HAKI di bidang teknologi informasi di
Indonesia.
Nama : FEBRINA YUNITA
Kelas : 2EB08
NPM : 27211813
Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma
Perpustakaan Online
SAP Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar