REVIEW JURNAL "Permasalahan Pelanggaran Dan Langkah Hukum Hak Cipta Atas Musik
Dan Lagu Yang Dituangkan Dalam Bentuk VCD Dan DVD"
Budi Agus Riswandi
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta
Hasil dan Pembahasan
Permasalahan Pelanggaran Hak Cipta atas Musik
dan Lagu yang Dituangkan dalam Bentuk VCD/DVD di Jalan Mataram Yogyakarta
Lokasi perdagangan VCD/DVD/CD bajakan yang sangat populer di Daerah Istimewa
Yogyakarta berada di sepanjang Jalan Mataram. Daerah tersebut merupakan kawasan
yang sangat strategis, karena terletak di pusat kota Yogyakarta, yakni berada
di sebelah Timur Jalan Malioboro dan sebelah barat sungai (kali) Code.
Para pedagang VCD/DVD/CD bajakan ini latar belakang
pendidikannya ratarata berpendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah
umum. Dari segi latar belakang sosial ekonominya mereka dapat dikategorikan
sebagai masyarakat bawah.Pedagang VCD/DVD/CD bajakan sendiri sebagian besar
berasal dari lingkungan jalan mataram dan selebihnya berasal dari luar jalan
Mataram.15
Para pedagang VCD/DVD/CD bajakan rata-rata
telah melakukan perdagangan di Jalan Mataram rata-rata lebih dari 3 (tiga)
tahun. Lama waktu perdagangan VCD/ DVD/CD bajakan di lingkungan Jalan Mataram
ini biasanya dimulai dari jam 07.30 berakhir jam 22.00. Waktu biasanya dibagi
menjadi dua sampai tiga shift. Sementara itu, yang menjaga kios sebagian besar
mereka bukan dari pemilik kios tersebut.
VCD dan DVD bajakan yang dipedagangkan itu
meliputi VCD yang berisi musik dan lagu dan DVD yang berisi film, sedangkan VCD
maupun DVD kosong mereka tidak memperdagangkan. Transaksi perdagangan VCD
dijual sebesar rata-rata sebesar Rp. 3.000,-/keping, DVD dijual sebesar Rp.
7.000,-/keping, sedangkan CD dijual sebesar Rp. 4.000,-/keping.
Adapun VCD, DVD dan CD yang bermuatan musik
dan lagu serta film tidak saja musik, lagu dan film yang berasal dari dalam
negeri, tetapi ada juga yang berasal dari luar negeri. Contoh VCD musik dan
lagu yang berasal dari luar negeri TATAYOUNG yang berasal dari Thailand,
sedangkan untuk DVD seperti Film yang berjudul The Pirate of Carribien 3. Untuk
VCD musik dan lagu yang berasal dari dalam negeri seperti musik dan lagu milik
Peterpan, Ada Band dan sebagainya, untuk filmnya yang dimuat dalam bentuk DVD
seperti, film Kuntilanak, Pocong dan lain sebagainya, sedangkan musik dan lagu
yang dibajak dalam bentuk CD seperti musik dan lagu, Slank, Gigi, Melly
Goeslow, Dewa dan banyak lagi yang lainnya.
Biasanya perdagangan VCD/DVD/CD bajakan yang
paling laku didominasi oleh VCD/DVD/CD bajakan yang isinya merupakan hal
terbaru. Pedagang VCD, DVD dan CD bajakan setiap kiosnya memperdagangkan kurang
lebih 500 keping VCD, DVD dan CD, sementara itu di Jalan Mataram ada kira-kira
30 (tiga puluh kios) yang melakukan perdagangan VCD/DVD/CD bajakan. Dari tiga
puluh kios tersebut ada yang sifatnya kios permanen dan temporer. Dari tiga
puluh kios ini sebenarnya ada satu kios yang bernama Playerindo yang selain
melakukan perdagangan kepada konsumen langsung juga mensuplay ke beberapa kios
lainnya.
Perlu diketahui bahwa disekitar pedagang
VCD/DVD/CD bajakan ini terdapat juga kios permanen yang memperdagangkan
VCD/DVD/CD legal. Kios permanen ini adalah Popeye.
Dalam transaksi perdagangan VCD/DVD/CD bajakan
ini diketemukan ada banyak pihak yang terlibat. Pihak-pihak disini tidak hanya
antara pedagang dengan pembeli/konsumen, tetapi ada pihak-pihak lainnya, yakni;
supplier, preman, polisi dan petugas retribusi dan tukang parkir.
Dari praktek perdagangan VCD/DVD bajakan, maka
sangat jelas bahwa praktek perdagangan VCD/DVD bajakan merupakan suatu tindakan
pelanggaran hukum hak cipta. Pelanggaran hukum hak cipta ini dapat menimbulkan
kerugian yang sangat luas. Pelanggaran hak cipta bukan hanya merugikan
“economic rights” dari pemilik atau pemegang hak, namun dalam skala yang lebih
luas juga menimbulkan dampak negatif bagi pemerintah serta masyarakat luas,
yang secara totalitas menimbulkan kerugian yang sangat besar. Menurut Ditjen
Bea Cukai kerugian-kerugian tersebut secara jelas lagi dapat dibagi kepada 3
pihak, yakni:
1. Kerugian konsumen
Konsumen harus
membayar mahal untuk barang palus, berkualitas rendah, mudah rusak dan
mengakibatkan kerusakan materi serta membahayakan kesehatan dan keselamatan
jiwa.
2. Kerugian masyarakat usaha, pemegang
hak, pencipta
Turunnya nilai penjualan, kerugian
finansial, kerugian moral (moral rights), rusaknya reputasi, menurunnya
kreatifitas dan hilangnya insentif untuk melakukan inovasi, terganggunya
pengembangan teknologi.
3. kerugian pemerintah, negara dan
perekonomian
Terganggunya perekonomian nasional,
hilangnya pendapatan pajak, hilangnya kepercayaan internasional, rusaknya
moralitas bangsa, terhambatnya alih tekonologi baru, keengganan PMA untuk
invenstasi, terhambatnya akses pasar untuk komoditi ekspor, ancaman terhadap
perdagangan internasional.
Dalam hal pelanggaran hukum hak cipta sendiri,
bentuk pelanggaran ini ada yang bersifat keperdataan dan ada yang bersifat
pidana. Dalam kaitannya dengan sifat keperdataan, dalam praktek perdagangan
VCD/DVD bajakan ini pihak pedagang telah melanggar hak ekonomi dari
pencipta/pemegang hak cipta. Pelanggaran hak ekonomi tersebut berupa
pengumuman. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta yang menyatakan
bahwa pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran
atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat
dibaca, didengar atau dilihat orang lain.
Dari bunyi ketentuan tadi sangat jelas bahwa
melakukan penjualan ciptaan yang dilindungi hak cipta merupakan bentuk
pengumuman. Hal yang dipraktekkan oleh pedagang VCD/DVD bajakan berupa
mengumumkan (baca: menjual) tanpa izin
dari
pemegang hak cipta, di mana tindakan ini merupakan pelanggaran hukum hak cipta.
Apabila pelanggaran hukum hak cipta ini
dilihat dari sisi keperdataan, maka
pemegang
hak cipta dapat melakukan upaya-upaya hukum berupa gugatan ke
Pengadilan
Niaga. Di dalam Pasal 56 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan: “Pemegang hak cipta
berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran
hak ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
perbanyakan ciptaan itu.”
Selanjutnya di dalam Pasal 56 ayat (3) UU Hak
Cipta memberikan upaya pencegahan melalui peran aktif hakim berupa pengeluaran
perintah kepada pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau
perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.
Upaya pencegahan selain yang di atur
sebagaimana tersebut di atas, dapat dilakukan juga melalui permintaan dari
pihak yang merasa dirugikan. Model ini dikenal dengan istilah penetapan
sementara pengadilan atau injunction. Biasanya, permintaan seperti ini terjadi
tatkala hakim sebelum memeriksa gugatan tersebut.
Ada beberapa tujuan tatkala ada pihak yang
merasa dirugikan meminta untuk
dilakukan
penetapan sementara. Tujuannya adalah:
1.
Mencegah berlanjutnya pelanggaran hak
cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau
hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi.
2.
Menyimpan bukti yang berkaitan dengan
pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghidari terjadinya
penghilangan barang bukti.
3.
Meminta kepada pihak yang merasa dirugikan,
untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas
hak cipta atau hak terkait dan hak pemohon tersebut memang sedang dilanggar.
Proses keperdataan ini tentunya berlaku juga
bagi pelanggar hak cipta atas VCD/
DVD
bajakan. Akan tetapi, sangat jarang pihak pemegang hak cipta mengambil upaya hukum
keperdataan ini. Ada beberapa alasan pihak pemegang hak cipta jarang melakukan
upaya ini, di antaranya: Pertama, proses keperdataan biasanya membutuhkan
biaya, waktu dan tenaga yang tidak sedikit; Kedua, proses keperdataan biasanya menuntut pemegang hak cipta untuk
pro aktif di dalam menyelesaikan masalah. Hal ini tentu di anggap sebagai hal
yang tidak produktif; Ketiga, sedikitnya atau minimnya pengetahuan pemegang hak
cipta terhadap hukum hak cipta dan tidak terkecuali dalam konteks penyelesaian
sengketa.
Atas dasar itu, maka tidak sedikit pihak-pihak
yang merasa dirugikan dalam pelanggaran atas musik dan lagu dalam bentuk
VCD/DVD bajakan akhirnya menempuh upaya hukum pidana. Sebagaimana diketahui,
hukum hak cipta telah menentukan bahwa delik yang ditetapkan adalah delik
biasa. Konsekuensi delik seperti ini adalah memposisikan pihak kepolisian harus
proaktif dalam menyelesaikan pelanggaran hak cipta, dengan tidak harus menunggu
adanya pelaporan dari pencipta/pemegang hak cipta.
Proses pidana ini diawali dengan tindakan
penyidikan oleh pihak kepolisian. Setelah proses dikepolisian selesaikan, maka
dilanjutkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Apabila tuntutan
telah dibuat, proses selanjutya adalah pemeriksaan di Pengadilan Negeri oleh
pihak hakim. Hakim berperan tidak hanya memeriksa perkara tetapi hingga
memutuskan perkara tersebut.
Di dalam hukum hak cipta telah dirumuskan
beberapa tindakan/perbuatan yang dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta. Hal
ini dapat dilihat pada Pasal 72 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8),
(9) UU Hak Cipta. Intinya beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai
tindak pidana adalah:
1.
Perbuatan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan berupa perbanyakan dan pengumuman ciptaan atau pelanggaran
atas hak moral pencipta.
2.
Perbuatan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada pihak umum suatu ciptaan atau
barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait.
3.
Perbuatan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
4.
Perbuatan dengan sengaja melanggar
dengan cara mengumumkan setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan
pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan serta
ketertiban umum.
5.
Perbuatan sengaja melanggar Pasal 19,
Pasal 20 atau Pasal 49 ayat (3).
6.
Perbuatan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55.
7.
Perbuatan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25.
8.
Perbuatan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27.
9.
Perbuatan sengaja melanggar Pasal 28.
Mencermati kategorisasi dari perbuatan pidana
tersebut, maka bentuk memperjualbelikan musik dan lagu dalam bentuk VCD/DVD
bajakan sesungguhnya sejalan dengan rumusan perbuatan yang pertama dan kedua.
Untuk permasalahan pelanggaran hak cipta dalam
konteks pidananya dapat dikemukakan beberapa permasalahan juga yaitu; pertama,
tindak pidana hak cipta apabila harus ditegakkan dalam pelanggaran hak cipta
bagi pelanggar dipandang sebagai sebagai ultimum remedium, meskipun
undang-undang sendiri tidak menyatakan demikian, sehingga hal ini berdampak
pada penegakan hukum hak cipta; kedua, adanya pemahaman yang terbatas dari
aparat penegak hukum tatkala akan menerapkan tindak pidana hak cipta kepada
para pelanggar hak cipta. Konsekuensi lebih jauh tindak pidana hak cipta
terkadang tidak efektif. Adanya pemahaman yang terbatas dari aparat penegak
hukum tatkala akan menerapkan tindak pidana hak cipta kepada para pelanggar hak
cipta. Konsekuensi lebih jauh tindak pidana hak cipta terkadang tidak efektif.
Setelah memahami pelanggaran hak cipta dan
upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta/pemegang hak cipta serta
permasalahannya, tentunya dapat diketahui bahwa pelanggaran hak cipta terjadi sesungguhnya
bukan karena adanya beberapa permasalahan terkait dengan pelanggaran atas
ketentuan hukum hak cipta saja. Tetapi ada permasalahan lainnya yang timbul
dari pelanggaran hak cipta musik dan lagu dalam bentuk VCD/DVD bajakan. Hal-hal
tersebut meliputi juga pada persoalan sosial ekonomi masyarakat.
Sebagaimana diketahui, bagi masyarakat
Indonesia maraknya pelanggaran hak cipta tidak semata-mata dikarenakan tidak
mengetahui pemberlakuan atas hukum hak cipta, tetapi dalih yang selama ini
berkembang bahwa tindakan pelanggaran itu dilakukan mengingat tingkat sosial
ekonomi masyarakat Indonesia yang masih rendah. Alhasil, dengan rendahnya
tingkat ekonomi ini menjadikan masyarakat berani melakukan pelanggaran hukum
hak cipta. Bagi mereka, prinsipnya bukan bagaimana hukum hak cipta dapat
ditegakkan, tetapi yang lebih diutamakan adalah bagaimana kebutuhan ekonomi
mereka dapat dipenuhi.
Nama : Febrina Yunita
Kelas : 2EB08
NPM : 27211813
Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma
Perpustakaan Online
SAP Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar