REVIEW JURNAL "Peranan Trips (Trade
Related Aspects of Intelectual Property Rights) terhadap Hak Atas Kekayaan
Intelektual di Bidang Teknologi Informasi di INDONESIA"
Siti
Munawaroh
Fakultas
Teknologi Informasi, Universitas Stikubank Semarang
email : siti@unisbank.ac.id
ABSTRAK : Seiring dengan berkembangnya teknologi
komputer dan pengaplikasiannya memberikan pengaruh yang besar terhadap sistem
informasi dan kehidupan masyarakat dunia. Salah satu contoh dampak yang sangat
berpengaruh besar terhadap teknologi komputer dan pengaplikasiannya adalah
Pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI). Perkembangan
Teknologi informasi yang cepat juga diikuti oleh permintaan akan sistem
informasi yang lebih baik, sehingga dampaknya akan mencakup pada bidang yang
salah satunya adalah pada bidang HAKI. Sedangkan usaha untuk melindungi Hak
cipta kekayaan intelektual sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh beberapa
negara yaitu persetujuan WIPO (Word Intellectual Property Organization) yang bernaung
di bawah PBB. Namun hal itu tidak dapat menjamin Hak cipta kekayaan intelektual
mereka aman, karena hanya beberapa negara saja yang membuat persetujuan
(anggotanya terbatas).
PENDAHULUAN
Dengan berkembangnya teknologi komputer memberikan pengaruh yang
besar terhadap sistem informasi dan kehidupan masyarakat dunia. Salah satu
contoh dampak yang sangat berpengaruh besar terhadap teknologi komputer dan
pengaplikasiannya adalah Pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual
(HAKI). Disamping itu perkembangan teknologi komputer juga semakin cepat dan
dalam pelaksanaannya tidak memiliki mekanisme untuk menyelesaikan dan menghukum
setiap pelanggaran HAKI. Dengan demikian timbul inisiatif, dimana yang negara
yang pertama memprakarsai adalah Amerika untuk membuat persetujuan TRIPs,
sebagai antisipasi dari timbulnya kondisi perdagangan dan ekonomi internasional
yang dirasakan semakin meluas yang tidak ada lagi mengenal batas-batas negara.
Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intelectual Property
Rights = Aspek-aspek perdagagan yang bertalian dengan Hak Milik Intelektual), merupakan
salah satu issue dari 15 issue dalam persetujuan GATT(General Agreement on
Tarof and Trade) yang mengatur masalah hak milik intelektual secara global. Dokumen
akhir Putqaran Uruguay (GATT) disetujui pada 15 Desember 1993 dan diratifikasi
pada 15 April 1998 dari pukul 17.30 waktu setempat di Marrakech, 321 km kearah Barat
dari kota Rabai Ibukota Maroko, Afrika Utara.
Dokumen akhir Putaran Uruguay setebal lebih dari 500 halaman
dengan lebih dari 28 kesepakatan perdagangan yang global telah ditandatangani
oleh 125 negara termasuk Indonesia. Secara umum persetujuan TRIPs berisikan
norma-norma yuridis yang harus dipatuhi dan dilaksanakan di bidang HAKI, di samping
pengaturan mengenai larangan melakukan perdagangan atas barang hasil pelanggaran.
PERMASALAHAN
Pelanggaran Hak cipta kekayaan intelektual
(HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah
kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual
sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk
melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software yang lain
sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya
sebagai komoditas financial yang dapat mendorong pertumbuhan industri.
Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi
pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara
hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun
berlombalomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya
proses pengeluaran hak paten tersebut. Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan
intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para
pengguna di seluruh dunia. Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada
PC hingga alat yang saat ini popular yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus
pembajakan software semakin marak di seluruh dunia.
Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak
dimanfaatkan oleh pengguna computer untuk menggandakan software dengan mudah
tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaanya
berfungsi sama seperti software yang asli. Kasus ini terjadi karena mahalnya harga
lisensi software yang asli sehingga tidak terjangkau oleh pengguna. Padahal
sebagian besar pengguna ini sangat membutuhkan aplikasi software tersebut dalam
pekerjaan sehari-harinya.
Kita lihat saja, harga lisensi Windows 98 adalah 200$, sedangkan
Windows 98 bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000,- saja. Jika
sebuah kantor mempunyai 10 komputer yang menggunakan Windows 98, maka biaya
yang harus dikeluarkan sebesar 2000 US$ atau hampir Rp. 20.000.000,- hanya
untuk sistem operasinya saja, dan ini belum termasuk program-program aplikasi
lainnya.
Hal yang
dikemukan tadi merupakan salah satu contoh pelanggaran HAKI tidak hanya di Indonesia,
tapi mungkin juga merupakan masalah negara-negara yang lain. Dengan adanya
permasalahan inilah yang mendorong negara-negara yang ada di dunia mengupayakan
membuat suatu pencegahan agar masalah yang timbul itu bisa di atasi, apalagi
melihat perkembangan perdagangan sekarang ini sudah semakin bebas.
Lahirnya persetujuan TRIPs dalam Putaran Uruguay (GATT) pada
dasarnya merupakan dampak dari kondisi perdagangan dan ekonomi intenasional
yang dirasakan semakin meluas yang tidak lagi mengenal batasbatas negara.
Negara yang pertama sekali mengemukakan lahirnya TRIPs adalah, Amerika, sebagai
antisipasi yang menilai bahwa WIPO (Word Intellectual Property Organization)
yang bernaung di bawah PBB, tidak mampu melindungi HAKI mereka di pasar intenasional
yang mengakibatkan neraca perdagangan mereka menjadi negatif. Argumentasi
mereka mengenai kelemahankelemahan WIPO adalah :
1.
WIPO merupakan suatu organisasi dimana anggotanya
terbatas (tidak banyak), sehingga ketentuan-ketentuannya tidak dapat
diberlakukan tehadap non anggota.
2.
WIPO tidak memiliki mekanisme untuk menyelesaikan
dan menghukum setiap pelanggaran HAKI.
Disamping itu WIPO dianggap juga tidak mampu mengadaptasi
perubahan struktur perdagangan internasional dan perubahan tingkat invasi
teknologi. Sejak tahun 1982, Amerika berusaha memasukkan permasalahan HAKI ke
forum perdagangan GATT. Pemasukan HAKI ini pada mulanya ditentang oleh negara-negara
berkembang dengan alasan bahwa pembicaraan HAKI dan GATT tidaklah tepat
(kompeten).
GATT merupakan forum perdagangan multirateral, sedangkan HAKI
tidak ada kaitannya dengan perdagangan. Namun akhirnya mereka bisa menerimanya
setelah negara argumentasi bahwa kemajuan perdagangan (internasional) suatu negara
bergantung pada kemajuan/keunggulan teknologinya termasuk perlindungan HAKInya.
Dengan masuknya HAKI, GATT yang semula hanya mengatur 12
permasalahan, kini telah ada 15 permasalahan, 3 diantaranya merupakan kelompok
New Issues, yaitu :
1. TRIPs (
masalah HAKI)
2. TRIMs
(masalah investasi)
3. Trade is
Service (masalah perdagangan yang berkaitan dengan sektor jasa).
TUJUAN TRIPs
TRIPs bertujuan melindungi dan menegakkan hukum hak milik
intelektual guna mendorong timbulnya inovasi, pengalihan serta penyebaran teknologi,
diperolehnya manfaat bersama pembuat dan pemakai pengetahuan teknologi, dengan
cara yang menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta berkeseimbangan
antara hak dan kewajiban. Untuk itu perlu dikurangi gangguan dan hambatan dalam
perdagangan internasional, dengan mengingat kebutuhan untuk meningkatkan
perlindungan yang efektif dan memadai terhadap hak milik intelektual, serta
untuk menjamin agar tindakan dan prosedure untuk menegakkan hak milik
intelektual tidak kemudian menjadi penghalang bagai perdagangan yang sah.
Nama : FEBRINA YUNITA
Kelas : 2EB08
NPM : 27211813
Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma
Perpustakaan Online
SAP Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar