REVIEW JURNAL "Permasalahan Pelanggaran Dan Langkah Hukum Hak Cipta Atas Musik
Dan Lagu Yang Dituangkan Dalam Bentuk VCD Dan DVD"
Budi Agus Riswandi
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta
Langkah – Langkah Hukum yang telah
Ditempuh Pemerintah untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum Hak Cipta atas Musik dan
Lagu yang Dituangkan dalam Bentuk VCD/DVD.
Dengan ditemukannya permasalahan-permasalahan
dalam pelanggaran hak cipta atas musik dan lagu dalam bentuk VCD/DVD dibutuhkan
berbagai langkah hukum. Langkah hukum ini adalah suatu tindakan yang diambil
guna mengurangi pelanggaran hak cipta oleh pedagang VCD/DVD musik dan lagu
bajakan. Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh aparat pemerintah atau penegak
hukum.
Dari penelitian yang telah dilaksanakan
sebenarnya baik pemerintah maupun aparat penegak hukum telah mengambil
langkah-langkah hukum terhadap pelanggaran hak cipta atas musik dan lagu dalam
bentuk VCD/DVD bajakan.
Langkah-langkah hukum yang biasanya
dilakukan oleh pemerintah, misalnya melakukan kegiatan sosialisasi tentang hak
cipta dan melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah pusat seperti
Direktorat Jenderal HKI.
Dalam hal sosialisasi tentang hak cipta terkadang
dilakukan oleh Setda Biro Hukum atau Kantor Wilayah Hukum dan HAM. Sosialisasi
ini biasanya menghadirkan pakar-pakar dalam bidang hak cipta.
Sosialisasi atas hak cipta terkadang dilakukan
juga oleh masyarakat. Hal ini sekaligus merupakan bentuk kepedulian masyarakat
akan pentingnya melindungi dan menghargai hak cipta orang lain.
Salah satu persoalan di dalam memberikan
sosialisasi ini memang pola sosialisasi belum dilakukan secara sistemik dan
terkoordinasi. Bukti belum sistemiknya sosialisasi ini di mana belum ada target-target
khusus dari pemerintah pada segmen masyarakat tertentu dalam bersosialisasi,
sehingga dalam jangka waktu tertentu terbentuk kesadaran masyarakat atas hak
cipta ini.
Selanjutnya, masalah lainnya dari langkah
hukum yang diambil ini berupa belum terkoordinasikannya antar lembaga
pemerintah dan antar lembaga pemerintah dengan lembaga swasta. Alhasil
kecenderungan terjadinya duplikasi materi sosialisasi tidak dapat dihindarkan.
Langkah yang ditempuh oleh Aparat Penegak
hukum dilakukan berupa penegakan hukum hak cipta. Penegakan hukum yang
dilakukan dengan mengambil tindakan hukum refresif. Tindakan hukum refresif ini
biasanya dilakukan dengan sistem terjadual. Istilah yang dikenal adalah
tindakan razia.
Penegakan hukum hak cipta oleh pihak
kepolisian sebenarnya memposisikan polisi harus proaktif. Hal ini sejalan
dengan delik pidana yang dianut yakni delik biasa. Delik biasa ini artinya
polisi diberikan wewenang untuk mengambil tindakan hukum setiap saat jika ditemukan
adanya pelanggaran hak cipta, tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari pihak
yang dirugikan.
Secara teoritik penerapan delik biasa dalam
ketentuan hukum hak cipta dikarenakan adanya beberapa pertimbangan:
1.
kerugian ditimbulkan dari adanya
pelanggaran hak cipta tidak hanya diderita oleh pemegang hak cipta. Negara juga
ikut dirugikan akibat tidak memperoleh pajak penghasilan atas keuntungan yang
diperoleh dari pembajakan tersebut.
2.
Adanya pelanggaran hak cipta yang
tidak ditangani dengan serius pada akhirnya dapat menambah tatanana sosial,
hukum dan ekonomi.
3.
Pelanggaran hak cipta sebagai hak
milik perorangan, lebih tepat diklasifikasikan sebagai delik biasa seperti
halnya terhadap pencurian, perampasan, penipuan.
Dari hasil tindakan hukum refresif ini
diperoleh hasil-hasil berupa tindakan penyitaan atas produk-produk VCD/DVD
bajakan dengan jumlah 500 ribu keping.
Dalam hal penegakan hukum refresif ini
nampaknya ada berbagai macam kendala yang ditemukan. Kendala tersebut, di
antaranya; Pertama, dari segi ketentuan hukum hak cipta, masih disadari adanya
perbedaan penafsiran terutama terkait dengan ketentuan Pasal 72 UU Hak Cipta.
Untuk penerapan ketentuan Pasal 72 ini senantiasa harus menyertakan pelanggaran
yang terdapat pada ayat (1). Padahal, pihak kepolisian dalam menerapkan ketentuan
Pasal 72 ini tidak selalu menyertakan ketentuan Pasal 71 ayat (1).
Kedua, ketersediaan aparat penegak hukum yang
terbatas dalam melakukan penanganan pelanggaran hak cipta. Di samping
keterbatasan personil, juga aparat penegak hukum mengalami keterbatasan
pemahaman atas hukum hak cipta. Maka, tidak jarang ketika aparat penegak hukum
melakukan tindakan hukum senantiasa melibatkan ahli-ahli di bidang hak cipta.
Ketiga, budaya masyarakat yang belum kondusif
bagi penegakan hukum hak cipta. Tindakan hukum yang dilakukan oleh penegak
hukum sering dipahami sebagai suatu bentuk kesewenang-wenangan. Padahal, hal
ini barangkali disebabkan budaya masyarakat terutama yang melakukan
pelanggaran, di mana pelanggaran tersebut dianggap sebagai sesuatu yang biasa,
bahkan cenderung mendapat “pembenaran.” Sederhananya, budaya menghargai hak
orang lain di masyarakat belum benar-benar terbangun.
Keempat, penegakan hukum oleh aparat penegak
hukum sering dibenturkan dengan tindakan-tindakan politis. Hal ini tentu
berdampak buruk terhadap penegakan hukum hak cipta secara keseluruahan.
Semisal, adanya tindakan demonstrasi oleh para pelanggar kepada pihak
legislatif daerah. Tindakan demonstrasi itu sendiri mendapatkan tanggapan dari
para wakil rakyat di daerah yang cenderung dipahaminya hanya dari segi politis.
Memahami sejumlah kendala dalam penegakan hukum hak cipta, maka diperlukan
upaya upaya pembenahan atas penegakan hukum hak cipta sendiri.
Beberapa hal yang semetinya dilakukan guna
menunjang efektifitas penegakan hukum ini dapat dilakukan melalui:
Pertama, perlunya ketentuan hukum dan
perundang-undangan yang memadai serta adanya kepatuhan masyarakat untuk tidak
melakukan pelanggaran.
Kedua,
perlunya penegakan hukum yang konsisten. Penegakan hukum yang efektif, akan
memberikan perlindungan kepada pemilik atau pemegang hak, yang selanjutnya akan
dapat memberikan manfaat bagi peningkatan berbagai kegiatan dalam masyarakat
umum, negara dan perekonomian nasional.
Ketiga, diperlukan kerjasama, koordinasi dan
strategi yang terpadu antara aparat penegak hukum. Penegakan hukum oleh aparat
pemerintah dilaksanakan oleh berbagai instansi yang terkait antara lain;
Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Ditjen HKI, Deperindag, Pemda dan lain-lain.
Sejalan dengan itu Ramelan memberikan
pendapatnya bahwa dalam melakukan penegakan hukum hak cipta diperlukan
kebijakan dan strategi penegakan hukum. Untuk kebijakan penegakan hukum hak
cipta menurutnya dapat dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut:
Pertama, pendekatan komprehensif yaitu
pendekatan yuridis dalam rangka mewujudkan cita ketertiban dan kepastian hukum,
pendekatan filosofis dalam rangka menegakan cita keadilan, dan pendekatan
sosiologis dalam rangka mewujudkan cita manfaat bagi masyarakat. Pendekatan
tersebut dilaksanakan dengan mengindahkan norma norma keagamaan serta menggali
nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Kedua, membangun kepercayaan masyarakat
terhadap hukum dengan memberdayakan institusi penegakan hukum.
Ketiga, sumber daya manusia memiliki peran
yang menentukan dalam mengemban dan mengembangkan misi aparat penegak hukum, di
samping sarana dan prasarana. Untuk masud tersebut, kebijakan penegakan hukum
hak cipa di arahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga
memiliki kemampuan serta keterampilan yang meliputi: a). Pengembangan profesionalisme
di bidang penguasaan pengetahuan teknis dan menajerial; b). Meningkatkan integritas
kepribadiaan; c). Memupuk siakp/kader disiplin aparatur.
Keempat, membangun budaya masyarakat yang
patuh dan taat hukum sebagai iklim yang kondusif dalam penegakan hukum. Untuk
strategi penegakan hukum hak cipta beberapa hal yang harus dilaksanakan adalah:
Pertama, penyidikan dan penuntutan tindak
pidana hak cipta diarahkan untuk mengungkap sumber kejahatan yang melibatkan
pelaku-pelaku produsen kejahatan hak cipta bukan sekedar pengedar atau pemakai.
Stretegi ini dimaksudkan untuk membangun dan memulihkan kepercayaan masyarakat
domestik maupun internasional bahwa pemerintah benar-benar serius memberikan
perlindungan hak cipta.
Kedua, meningkatkan pelaksanaan penerapan dan
penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat
pencari keadilan. Strategi ini dimaksudkan agar proses penegakan hukum
berlangsung secara proposional dan profesional, sehingga aparat penegak hukum
terhindar daro kesalahan dalam proses penyidikan, penuntutan, putusan dan
ekekusi.
Ketiga, menerapkan prinsip-prinsip
akutabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum hak cipta. Strategi ini
ditujukan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik. Untuk itu agar
diupayakan publikasi penanganan perkara sejak dari penyidikan sampai dengan
eksekusi secara terus menerus sehingga masyarakat mengetahui dan mengikuti
perkembangan penyelesaian perkara tersebut secara benar. Dengan demikian
diharapkan masyarakat dapat menentukan posisi partisipasinya dalam
pemberantasan dan penegakan kejahatan hak cipta.
Keempat, mengembangkan sistem manajemen dan
organisasi penegak hukum yang mantap sebagai pengayom masyarakat. Strategi ini
dimaksudkan agar masyarakat dengan mudah dan jelas menyampaikan laporan atas
kejahatan yang ditemukan kepada aparat penegak hukum.
Kelima, mengembangkan keterpaduan dalam proses
penegakan hukum melalui penyelidikan/penyidikan gaubngan antara penyidik dan
penuntut umum. Strategi ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penanganan
perkara, mencegah terjadinya bolak balik perkara antara penuntut umum dengan
penyidik.
Penutup
Dengan berdasarkan pada hasil pembahasan pada
bab sebelumnya, maka penelitian ini dapat menyimpulkan dua hal, yakni; Pertama,
pelanggaran hak cipta terjadi disebabkan adanya permasalahan hukum hak cipta.
Permasalahan tersebut mencakup pada permasalahan penyelesaian pelanggaran baik
secara keperdataan maupun pidana. Di samping itu, permasalahan lainnya yang
timbul dari pelanggaran hak cipta musik dan lagu yang dituangkan dalam bentuk
VCD/DVD disebabkan persoalan sosial ekonomi masyarakat (baca: pelanggar). Kedua,
untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran hak cipta musik dan lagu yang
dituangkan dalam bentuk VCD/DVD ini biasanya ditempuh oleh pemerintah dengan
melakukan dua langkah, yakni; sosialisasi hukum hak cipta dan melakukan
penegakan hukum hak cipta. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh beberapa lembaga
pemerintahan seperti Setda Biro Hukum, Desperindag, Kanwil Hukum dan HAM dan
instansi lainnya dengan menghadirkan nara sumber yang dianggap ahli di dalam
hukum hak cipta. Penegakan hukum hak cipta merupakan langkah berikutnya.
Penegakan hukum yang dilakukan dengan mengambil tindakan hukum represif.
Nama : Febrina Yunita
Kelas : 2EB08
NPM : 27211813
Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma
Perpustakaan Online
SAP Gunadarma