1.
Investasi
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUvSpCHBLi76ebHwImBAl9A2t46tezOLBsPI-cBjaEz6vL5XzaNunEGJA5SS0KENgQ7pCWLJIHseaMZWovdWJdXyJcTCYZdG15jjBDAI13gLi4lNkbK-lcTGvn6p64mhCuQIPoInVeRi4/s320/1869242.jpg)
2.
Penanaman Modal Dalam Negeri
Sebelum kita membahas masalah penanaman modal dalam negeri, kita perlu tahu
pengertian-pengertian dasar dari penanaman modal dalam negeri (PMDN). Penanaman
Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman
Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri,
Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal;
di wilayah negara Republik Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
mencatat realisasi total investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan
Penanaman Modal Asing (PMA) selala 2010 mencapai Rp.208,5 triliun, melonjak
54,2% dibanding realisasi 2009 yaitu Rp.135,2 triliun. Angka realisasi
investasi ini menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Ini memperlihatkan
perbaikan iklim dan pelayanan investasi serta langkah-langkah kebijakan yang
diambil telah membuahkan hasil.
3.
Penanaman Modal Asing
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3H1MrRp0p7G5NTF36mvVjPieSxvbcfgztulLnNicpGf1R-J3COvcZNly1sgdEKZ2uPhT7x6HkPnjWYVuFtJA6mkaJ35x6s9-kJzoeOODwU3dw9Q1AQdZRVhYCXWUTvGr2QabQi2UnI0s/s200/images+(1).jpg)
Selama Pembangunan Jangka Panjang I (PJPT I), utang luar negeri berperan
sebagai dana tambahan untuk mempercepat laju pertumbuhan dan pembangunan
ekonomi Indonesia. Selama periode tersebut, pembayaran kembali kewajiban yang
terkait dengan utang luar negeri belum diaggap beban bagi perekonomian nasional
karena sebagian besar kewajiban pembayaran utang masih terdiri dari pembayaran
bunga pinjaman saja. Sejak 1990, cicilan pokok pinjaman sudah mulai harus
dibayar, tapi tabungan domestik masih belum memadai, akibatnya total kewajiban
menjadi lebih besar dari pinjaman baru. Dengan kata lain, sejak saat itu sudah
terjadi transfer negatif modal neto (net negatif resources transfer).
Transfer negatif modal neto tersebut dibiayai dari hasil pengetatan konsumsi
dalam negeri dan pengetatan pengeluaran pemerintah sehingga kemampuan keuangan
pemerintah untuk membiayai pembangunan prasarana dan investasi sosial menjadi
semakin terbatas (Arryman, 1999).
Sebagaimana halnya dengan utang luar negeri, penanaman modal asing (PMA)
dan investasi portofolio merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi nasional. Penanaman modal asing, baik penanaman modal
langsung maupun investasi portofolio diarahkan untuk menggantikan peranan dari
utang luar negeri sebagai sumber pembiayaan pertumbuhan dan pembangunan
perekonomian nasional. Peran penanaman modal asing dirasa semakin penting
melihat kenyataan bahwa jumlah utang luar negeri Indonesia mengalami
peningkatan yang signifikan.
Pada masa orde baru, modal asing khususnya utang luar negeri, secara
faktual ditempatkan sebagai sumber tambahan. Kenyataan inilah yang menyebabkan
bahaya tersembunyi, yang secara inhern melekat pada pola pembangunan yang
didorong modal asing. Apabila posisi ketergantungan semakin besar, semakin
besar pula resiko terkait yang harus dihadapi oleh sistem ekonomi global dalam
bentuk ketergantungan terhadap modal asing, khususnya utang luar negeri
(Rachbini, 1995).
Sumber :
Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma
Perpustakaan Online
SAP Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar