REVIEW JURNAL "HAK
CIPTA DAN PENYEBARAN PENGETAHUAN"
Diao Ai Lien
Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta
ABSTRAKSI
Hak
cipta memainkan peranan penting dalam komunikasi ilmiah. Hal ini adalah karena karakteristik
dari hak cipta tersebut. Hak cipta bekerja di setiap tahap siklus pengetahuan.
Hak cipta, langsumg maupun tidak langsung, mempengaruhi penciptaan pengetahuan,
perekaman dan pengorganisasian, publikasi, akses, penggunaan, dan penciptaan
kembali pengetahuan. Hak cipta juga terlalu memberikan penghargaan pada penulis
ilmiah, yang kadar keorisinilan karyanya, umumnya hanya sekian persen (bukankah
suatu karya ilmiah dibangun di atas penemuan terdahulu dan karenanya mengandung
karya orang lain juga). Di samping itu, hak cipta juga memberikan dampak ’pedang
bermata dua’ pada penulis dan pengguna karya ilmiah yang orangnya seringkali sama.
Artikel ini menguraikan dampak negatif hak cipta pada komunikasi ilmiah, dan mengusulkan
empat skenario untuk pengelolaan hak cipta yang lebih efektif.
I.
PENDAHULUAN
Setiap orang yang menciptakan karya tulis
(karya ilmiah, program komputer, kesusasteraan, dsb.) dan karya artistik
(drama, musik, film, dsb.) secara otomatis mendapatkan hak cipta. Hak cipta
pertama kali mendapat perlindungan di tingkat internasional pada tanggal 9
September 1886 melalui Berne Convention for The Protection of
Literary and Artistic Works.
Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak
moral. Secara umum (terlepas dari isi perundang-undangan suatu negara), hak
ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari
karya ciptanya dan produk-produk terkait. Hak ekonomi meliputi hak untuk
memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat
pertunjukan, dan memperagakan (display) suatu karya cipta. Hak moral
terdiri dari paternity right (hak untuk diidentifikasi sebagai pengarang
atau direktur suatu karya), integrity right (hak untuk menolak perubahan
atas suatu karya), dan privacy right (hak pemanfaatan foto dan
film)1. Hak ekonomi
dapat dipindahtangankan ke pihak lain yang dapat juga memindahkannya ke pihak
yang lain lagi. Hak ekonomi ada masa berlakunya, yaitu sampai sekian tahun
(misalnya 50 tahun) sesudah penciptanya meninggal dunia. Hak moral tidak dapat
dipisahkan dari pengarangnya dan ahli warisnya, dan hal ini berlaku selamanya.
Pada mulanya hak cipta, terutama hak
ekonominya, diadakan untuk mendorong terjadinya penciptaan. Keuntungan ekonomi
yang diperoleh diharapkan dapat membantu pencipta untuk terus berkarya. Namun
dalam perjalanannya, hak cipta, terutama atas karya ilmiah, ternyata
menimbulkan dampak yang negatif terhadap penyebaran dan perkembangan
pengetahuan. Padahal dalam era ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based
economy), kemampuan untuk menciptakan dan menyebarkan pengetahuan ilmiah
merupakan faktor penentu fundamental kemakmuran suatu bangsa2.
Penciptaan pengetahuan itu sendiri juga sangat dipengaruhi oleh penyebaran
pengetahuan (seberapa cepat pengetahuan baru tersebar dan seberapa mudah
diaksesnya).
Tulisan ini membahas dampak negatif dari hak
cipta (terutama hak ekonominya) terhadap penyebaran pengetahuan, dan cara
mengatasinya. Karena penyebaran dan pengembangan pengetahuan terjadi dan
dilakukan bersama-sama oleh semua ilmuwan yang pernah, sedang, dan akan hidup
di dunia, maka pembahasan dilakukan secara umum, dan tidak dikaitkan dengan
peraturan perundang-undangan suatu negara. Pembahasan juga akan dilakukan dalam
konteks penyebaran pengetahuan ilmiah yang juga melibatkan kemajuan teknologi
komunikasi dan informasi.
Nama : Febrina Yunita
Kelas : 2EBO8
NPM : 27211813
Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma
Perpustakaan Online
SAP Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar