Shiny Sky Blue Star

Sabtu, 04 Mei 2013

POSTING JURNAL HAKI 3


REVIEW JURNAL "HAK CIPTA DAN PENYEBARAN PENGETAHUAN"

Diao Ai Lien
Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta

ABSTRAKSI

Hak cipta memainkan peranan penting dalam komunikasi ilmiah. Hal ini adalah karena karakteristik dari hak cipta tersebut. Hak cipta bekerja di setiap tahap siklus pengetahuan. Hak cipta, langsumg maupun tidak langsung, mempengaruhi penciptaan pengetahuan, perekaman dan pengorganisasian, publikasi, akses, penggunaan, dan penciptaan kembali pengetahuan. Hak cipta juga terlalu memberikan penghargaan pada penulis ilmiah, yang kadar keorisinilan karyanya, umumnya hanya sekian persen (bukankah suatu karya ilmiah dibangun di atas penemuan terdahulu dan karenanya mengandung karya orang lain juga). Di samping itu, hak cipta juga memberikan dampak ’pedang bermata dua’ pada penulis dan pengguna karya ilmiah yang orangnya seringkali sama. Artikel ini menguraikan dampak negatif hak cipta pada komunikasi ilmiah, dan mengusulkan empat skenario untuk pengelolaan hak cipta yang lebih efektif.

I.            PENDAHULUAN

Setiap orang yang menciptakan karya tulis (karya ilmiah, program komputer, kesusasteraan, dsb.) dan karya artistik (drama, musik, film, dsb.) secara otomatis mendapatkan hak cipta. Hak cipta pertama kali mendapat perlindungan di tingkat internasional pada tanggal 9 September 1886 melalui Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.
Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Secara umum (terlepas dari isi perundang-undangan suatu negara), hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya ciptanya dan produk-produk terkait. Hak ekonomi meliputi hak untuk memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat pertunjukan, dan memperagakan (display) suatu karya cipta. Hak moral terdiri dari paternity right (hak untuk diidentifikasi sebagai pengarang atau direktur suatu karya), integrity right (hak untuk menolak perubahan atas suatu karya), dan privacy right (hak pemanfaatan foto dan film)1. Hak ekonomi dapat dipindahtangankan ke pihak lain yang dapat juga memindahkannya ke pihak yang lain lagi. Hak ekonomi ada masa berlakunya, yaitu sampai sekian tahun (misalnya 50 tahun) sesudah penciptanya meninggal dunia. Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pengarangnya dan ahli warisnya, dan hal ini berlaku selamanya.
Pada mulanya hak cipta, terutama hak ekonominya, diadakan untuk mendorong terjadinya penciptaan. Keuntungan ekonomi yang diperoleh diharapkan dapat membantu pencipta untuk terus berkarya. Namun dalam perjalanannya, hak cipta, terutama atas karya ilmiah, ternyata menimbulkan dampak yang negatif terhadap penyebaran dan perkembangan pengetahuan. Padahal dalam era ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy), kemampuan untuk menciptakan dan menyebarkan pengetahuan ilmiah merupakan faktor penentu fundamental kemakmuran suatu bangsa2. Penciptaan pengetahuan itu sendiri juga sangat dipengaruhi oleh penyebaran pengetahuan (seberapa cepat pengetahuan baru tersebar dan seberapa mudah diaksesnya).
Tulisan ini membahas dampak negatif dari hak cipta (terutama hak ekonominya) terhadap penyebaran pengetahuan, dan cara mengatasinya. Karena penyebaran dan pengembangan pengetahuan terjadi dan dilakukan bersama-sama oleh semua ilmuwan yang pernah, sedang, dan akan hidup di dunia, maka pembahasan dilakukan secara umum, dan tidak dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan suatu negara. Pembahasan juga akan dilakukan dalam konteks penyebaran pengetahuan ilmiah yang juga melibatkan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi.

Nama : Febrina Yunita
Kelas : 2EBO8
NPM  : 27211813



Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma 
Perpustakaan Online 
SAP Gunadarma

0 komentar:

Posting Komentar