Shiny Sky Blue Star

Rabu, 01 Mei 2013

POSTING JURNAH HAKI 2



REVIEW JURNAL "Peranan Trips (Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights) terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual di Bidang Teknologi Informasi di INDONESIA"

Siti Munawaroh
Fakultas Teknologi Informasi, Universitas Stikubank Semarang

ISI TRIPs
TRIPs berisi:
Bagian I : Ketentuan Umum dan Prinsip Dasar
Bagian II : Standar Ketersediaan, Lingkup dan Penggunaan hak Milik Intelektual
1.     Hak Cipta dan Hak-hak yang Terkait
2.     Merek Dagang
3.     Indikasi Geografis
4.     Disain Industri
5.     Paten
6.     Disain Tata Letak (Topografi) Sirkuit Terpadu
7.     Perlindungan Informasi yang Dirahasiakan
8.     Perlindungan Praktek Anti Persaingan
Dalam Lisensi Dikontrak.
Bagian III : Penegakan Hak Milik Intelektual
1.     Kewajiban Umum
2.     Prosedur dan Penyelesaian Perdata serta Administrasif
3.     Tindakan Sementara
4.     Persyaratan khusus yang Berkaitan Dengan Tindakan yang Sifatnya Tumpang Tindih
5.     Prosedure Pidana
Bagian IV : Pemerolehan dan Pemeliharaan Hak Milik Intelektual dan Prosedur Antar Para Pihak.
Bagian V : Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan
Bagian VI : Pengaturan Peralihan
Bagian VII : Pengaturan Kelembagaan :
Ketentuan Penutup.
Dari ketentuan yang termasuk dalam lingkup hak milik intelektual pada bagian II di dalam persetujuan TRIPs ternyata lebih luas pengaturannya dibanding peraturan perundangundangan nasional maupun konvensi-konvensi internasional sebelumnya.
Hak cipta dan hak-hak yang terkait lainnya yang akan dijelaskan disini adalah hak cipta seperti hak rekaman video, rekaman film, rekaman lagu, atau bahkan mungkin program komputer. Hak cipta termasuk bagian yang sangat penting pada HAKI karena pada hak cipta ini sangat erat kaitannya dengan perkembangan teknologi informasi. Perkembangan teknologi yanga semakin cepat ini juga merupakan dampak dari perdagangan yang semakin bebas.
Kita lihat banyak beredar rekaman baik itu rekaman film, video atau lagu, bahkan mungkin program komputer dengan harga murah dan mudah didapatkan. Ini merupakan beberapa contoh yang dapat kita jumpai, sebenarnya masih banyak kalau kita lihat hak cipta yang butuh sekali perlindungan khususnya oleh pemerintah.
Hak paten juga merupakan bagian yang tidak kalah pentingnya dengan hak cipta dan hak-hak yang lain. Hak paten juga bagian dari HAKI yang sangat perlu perlindungan, khususnya di Indonesia yang kaya akan seni budayanya. Contoh dari hak paten yang sering kita jumpai di Indonesia misalnya seorang perajin ukir kayu tradisonal Bali harus membayar royalti kapada orang Amerika yang mematenkannya. Padahal, jenis ukiran itu
merupakan warisan budaya masyarakat lokal.
Kalau kita lihat sebenarnya hak paten itu tidak hanya terjadi di Indonesia saja, negaranegara lain juga sering mengalami hal serupa dimana secara tidak sah warisan budaya kelompok masyarakat tertentu diakui miliknya. Peranan pemerintah sendiri sebenarnya juga sangat penting dalam menangani sertifikasi paten pada temuan-temuan teknologi yang sebenarnya dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Disamping hak cipta, hak paten yang tidak kalah pentingnya adalah perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan. Sebenarnya masalah perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan merupakan dampak dari kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang sebelumnya pernah menendatangani keputusa WTO. Indonesia masuk dalam jebakan dengan menandatangani keputusan WTO itu, dimana WTO itu digagas oleh negara-negara yang memang maju dalam bidang ekonominya. Sedangkan pemerintah sendiri juga berada
diposisi yang sulit karena demi tidak terungkapnya keburukan perburuhan di Indonesia, penahanan pemimpin serikat buruh, juga penganiyaan serikat buruh yang menyebabkan pemerintah saat itu mau bertanda tangan, dimana akibatnya adalah negara-negara yang tergabung dalam WTO itu harus sepakat dengan ”pasar bebas” untuk produk informasi dan teknologi.
Akibat dari kebijakan yang sudah ditanda tangani itu dapat kita lihat belakangan ini banya industri teknologi informasi dalam negeri ”perangkat lunak maupun perangkat kerasnya” yang tergilas habis korporasi global, namun juga peluang mengalirnya data-data vital dan rahasia negeri ini, baik data pollitik, militer, ekonomibisnis maupun kultural. Dengan dikuasainya database negeri ini, soal penyubordinasian atau penaklukan tinggal masalah waktu.

PERANAN TRIPs TERHADAP HAKI DI INDONESIA

Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang mempunyai kepentingan spesifik pada bidang teknologi informasi untuk berperan serta secara aktif dalam perundingan Putaran Uruguay untuk mengakomodasi TRIPs dalam perangkat hukum nasional di bidang HAKI. Sedangkan teknologi informasi yang akan dilindungi disini kaitannya dengan hak cipta dan hak-hak yang terkait lainnya, hak paten dan perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan.
Dampak dari pasar bebas yang sekarang ini sedang berlangsung adalah timbulnya permintaan/demand yang tinggi terhadap teknologi informasi, disini kalau kita lihat sistem informasi yang dibutuhkan oleh negara-negara itu juga semakin baik. Dengan adanya permintaan yang tinggi terhadap teknologi informasi, maka teknologi informasipun berlomba-lomba menyediakan/supply yang banyak.
Jika negara-negara itu membutuhkan
Sistem informasi yang baik maka pasti juga membutuhkan teknologi informasi yang baik juga, dan teknologi komputer merupakan salah satu bagian dari teknologi informasi. Sedangkan perkembangan teknologi informasi sekarang ini semakin pesat, apalagi perkembangan teknologi komputer. Maka tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran-palanggaran pada bidang HAKI.
Dibawah ini gambar hubungan antara Sistem Informasi, Teknologi Informasi dan Teknologi Komputer. Beberapa ketentuan TRIPs yang perlu mengisi kekosongan hukum perangkat hukum nasional di bidang teknologi informasi dalam kaitannya dengan HAKI menyangkut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1.     Rental Rights bagi pemegang hak cipta rekaman video, lagu/film dan komputer program.
2.     Perlindungan bagi performers, producer of phonograms (sound recording) dan broadcasts.
3.     Perlindungan atas Lay-out design dari pada integrated circuits.
4.     Perlindungan terhadap undisclosed information.
Beberapa ketentuan perangkat hukum nasional dibidang teknologi informasi yang berkaitan dengan HAKI yang perlu dirubah untuk mengakomodasikan ketentuan TRIPs dalam sistem perundang-undangan nasional yang menyangkut pengaturan tentang :
1.     Perlindungan hak cipta atas computer program yang lamanya harus tidak kurang dari 50 tahun, sementara dalam undangundang hak cipta hanya 25 tahun.
2.     Isi hak yang diberikan dalam paten dan merek tidak sekedar terbatas pada hak untuk memakai, menyewakan, menjual atau memberi hak orang lain guna memakai (atau melarang orag lain memakai tanpa persetujuannya), tetapi juga meliputi hak untuk melarang impor produk yang dilindungi paten atau memakai merek yang bersangkutan oleh orang lain yang tidak berhak.

Tindak lanjut ketentuan TRIPs dalam bidang teknologi informasi dalam peraturan perundangundangan Nasional di bidang HAKI. Beberapa ketentuan pokok yang dari persetujuan TRIPs yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut khususnya dalam bidang teknologi informasi adalah sebagai berikut :
1.     Bidang hak cipta dan hak-hak terkait lainnya.
a.     Mengantisipasi ketentuan TRIPs tentang perlindungan program komputer sebagai literary work harus berlangsung selama 50 tahun, perlu diperhatikan bahwa: Program komputer sudah dicakup dalam Undang-undang Hak Cipta, tetapi perlindungannya hanya berlaku selama 25 tahun. Oleh sebab itu perlu ditindak lanjuti ketentuan Undang-undang Hak Cipta Nomor 7 tahun 1987 perlu disesuaikan.
b.     Mengantisipasi ketentuan TRIPs tentang Hak Penyewa/Rental Right bahwa untuk karya sinematogrsfi, ditentukan adanya hak penyewa yang diberikan kepada pencipta atas kegiatan penyewaan karya-karya tersebut, perlu diperhatikan tentang : Hak Cipta yang belum mengatur tentang masalah hak ini, dimana terhadap penyewaan vidio kaset film dan program komputer pemilik Hak cipta atas karya-karyanya tersebut berhak atas bagian penghasilan yang diperoleh dari usaha penyewaan tadi. Oleh sebab itu perlu ditindak lanjuti pengaturan dan penyempurnaan Undang-undang Hak cipta.
2.     Bidang Paten
Mengantisipasi ketentuan TRIPs terhadap objek paten yaitu :
·        Perlindungan diberikan untuk semua bentuk teknologi, termasuk kepentingan kemanusiaan dan kesehatan manusia seperti terhadap teknologi untuk pengobatan, varietas hewan, tanaman, dan bioteknologi
·        Paten memberikan hak eksklusif baik tehadap paten produk maupun paten proses yang menjangkau pula larangan untuk melakukan impor tanpa ijin pemegang paten.
3.     Bidang Desain Lay-Out (Topografi) Mengantisipasi ketentuan TRIPs tentang Desaign Lay-Out tidak dianggap sebagai pelanggaran apabila seseorang memang tidak mengetahui atau tidak ada/cukup alasan untuk mengetahui bahwa sewaktu menerima lay-out desain, ternyata terbawa pula lay-out desain bajakan.
4.     Bidang Undisclosed Information Mengantisipasi ketentuan TRIPs tentang negara anggota wajib menjaga informasi yang dirahasiakan pemiliknya dan data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai persyaratan pendaftaran sesuatu produk dan data tersebut harus merupakan rahasia, memiliki nilai komersial (karena kerahasiaannya), diperlukan dan dijaga sebagai informasi rahasia. Dalam upaya mencapai keberhasilan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut di atas, dijabarkan serangkaian langkahlangkah intern maupun ekstern untuk mendukung keberadaan instansi/unit kerja yang menangani HAKI di bidang teknologi informasi dan mendukung mekanisme kerja dan kebijaksanaan teknis operasional. Langkah-langkah tersebut meliputi :
1.     Intern
a.     Melaksanakan program komputerisasi.
b.     Membangun pusat dokumentasi dan informasi di bidang HAKI, khususnya menyangkut TRIPs.
c.      Menambah pengadaan prasarana, sarana, personalia.
d.     Mengembangkan / meningkatkan kemampuan profesionalisme penegak hukum, praktisi hukum melalui pendidikan dan pelatihan di dalam maupun di luar negeri.
e.     Menyempurnakan prosedur kerja.
2.     Ekstern
a.     Membangun sistem jaringan dokumentasi dan informasi di bidang TRIPs untuk konsumsi dunia usaha.

KESIMPULAN

Dari uraian yang telah dikemukakan pada babbab terdahulu dapat disimpulkan :
1.     Lahirnya TRIPs bertujuan untuk melindungi dan menegakkan hukum hak milik intelektual guna mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, serta penyebaran teknologi, diperolehnya manfaat bersama pembuat dan pemakaian pengetahuan teknologi, dengan cara yang menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta berkeseimbangan antara hak dan kewajiban. HAKI diatur di dalam TRIPs yang isinya meliputi ketentuan umum dan prinsip dasar, standar ketersediaan, lingkup dan penggunaan HAKI, penegakan HAKI, perolehan dan pemeliharaan HAKI dan prosedur antar pihak, pencegahan dan penyelesaian, pengaturan peralihan dan pengaturan kelembagaan serta ketentuan penutup.
2.     Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut menandatangani perjanjian putaran Uruguay berupaya mengakomodasikan TRIPs dalam perangkat hukum nasional di bidang HAKI sesuai dengan kepentingan spesifiknya yaitu pembangunan nasional dengan meningkatkan laju ekspor non migas.
3.     Hubungan yang erat antara Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Teknologi Komputer sangat mempengaruhi perkembangan HAKI di bidang teknologi informasi di Indonesia.


Nama : FEBRINA YUNITA
Kelas : 2EB08
NPM : 27211813



Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma
Perpustakaan Online
SAP Gunadarma

0 komentar:

Posting Komentar