Shiny Sky Blue Star

Rabu, 01 Mei 2013

POSTING JURNAL HAKI 1



REVIEW JURNAL "Peranan Trips (Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights) terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual di Bidang Teknologi Informasi di INDONESIA"

Siti Munawaroh
Fakultas Teknologi Informasi, Universitas Stikubank Semarang

ABSTRAK : Seiring dengan berkembangnya teknologi komputer dan pengaplikasiannya memberikan pengaruh yang besar terhadap sistem informasi dan kehidupan masyarakat dunia. Salah satu contoh dampak yang sangat berpengaruh besar terhadap teknologi komputer dan pengaplikasiannya adalah Pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI). Perkembangan Teknologi informasi yang cepat juga diikuti oleh permintaan akan sistem informasi yang lebih baik, sehingga dampaknya akan mencakup pada bidang yang salah satunya adalah pada bidang HAKI. Sedangkan usaha untuk melindungi Hak cipta kekayaan intelektual sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh beberapa negara yaitu persetujuan WIPO (Word Intellectual Property Organization) yang bernaung di bawah PBB. Namun hal itu tidak dapat menjamin Hak cipta kekayaan intelektual mereka aman, karena hanya beberapa negara saja yang membuat persetujuan (anggotanya terbatas).

PENDAHULUAN
                                                                          
Dengan berkembangnya teknologi komputer memberikan pengaruh yang besar terhadap sistem informasi dan kehidupan masyarakat dunia. Salah satu contoh dampak yang sangat berpengaruh besar terhadap teknologi komputer dan pengaplikasiannya adalah Pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI). Disamping itu perkembangan teknologi komputer juga semakin cepat dan dalam pelaksanaannya tidak memiliki mekanisme untuk menyelesaikan dan menghukum setiap pelanggaran HAKI. Dengan demikian timbul inisiatif, dimana yang negara yang pertama memprakarsai adalah Amerika untuk membuat persetujuan TRIPs, sebagai antisipasi dari timbulnya kondisi perdagangan dan ekonomi internasional yang dirasakan semakin meluas yang tidak ada lagi mengenal batas-batas negara.
Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights = Aspek-aspek perdagagan yang bertalian dengan Hak Milik Intelektual), merupakan salah satu issue dari 15 issue dalam persetujuan GATT(General Agreement on Tarof and Trade) yang mengatur masalah hak milik intelektual secara global. Dokumen akhir Putqaran Uruguay (GATT) disetujui pada 15 Desember 1993 dan diratifikasi pada 15 April 1998 dari pukul 17.30 waktu setempat di Marrakech, 321 km kearah Barat dari kota Rabai Ibukota Maroko, Afrika Utara.
Dokumen akhir Putaran Uruguay setebal lebih dari 500 halaman dengan lebih dari 28 kesepakatan perdagangan yang global telah ditandatangani oleh 125 negara termasuk Indonesia. Secara umum persetujuan TRIPs berisikan norma-norma yuridis yang harus dipatuhi dan dilaksanakan di bidang HAKI, di samping pengaturan mengenai larangan melakukan perdagangan atas barang hasil pelanggaran.

PERMASALAHAN

Pelanggaran Hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software yang lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas financial yang dapat mendorong pertumbuhan industri.
Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlombalomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut. Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia. Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga alat yang saat ini popular yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia.
Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna computer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaanya berfungsi sama seperti software yang asli. Kasus ini terjadi karena mahalnya harga lisensi software yang asli sehingga tidak terjangkau oleh pengguna. Padahal sebagian besar pengguna ini sangat membutuhkan aplikasi software tersebut dalam pekerjaan sehari-harinya.
Kita lihat saja, harga lisensi Windows 98 adalah 200$, sedangkan Windows 98 bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000,- saja. Jika sebuah kantor mempunyai 10 komputer yang menggunakan Windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 2000 US$ atau hampir Rp. 20.000.000,- hanya untuk sistem operasinya saja, dan ini belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
Hal yang dikemukan tadi merupakan salah satu contoh pelanggaran HAKI tidak hanya di Indonesia, tapi mungkin juga merupakan masalah negara-negara yang lain. Dengan adanya permasalahan inilah yang mendorong negara-negara yang ada di dunia mengupayakan membuat suatu pencegahan agar masalah yang timbul itu bisa di atasi, apalagi melihat perkembangan perdagangan sekarang ini sudah semakin bebas.
Lahirnya persetujuan TRIPs dalam Putaran Uruguay (GATT) pada dasarnya merupakan dampak dari kondisi perdagangan dan ekonomi intenasional yang dirasakan semakin meluas yang tidak lagi mengenal batasbatas negara. Negara yang pertama sekali mengemukakan lahirnya TRIPs adalah, Amerika, sebagai antisipasi yang menilai bahwa WIPO (Word Intellectual Property Organization) yang bernaung di bawah PBB, tidak mampu melindungi HAKI mereka di pasar intenasional yang mengakibatkan neraca perdagangan mereka menjadi negatif. Argumentasi mereka mengenai kelemahankelemahan WIPO adalah :
1.     WIPO merupakan suatu organisasi dimana anggotanya terbatas (tidak banyak), sehingga ketentuan-ketentuannya tidak dapat diberlakukan tehadap non anggota.
2.     WIPO tidak memiliki mekanisme untuk menyelesaikan dan menghukum setiap pelanggaran HAKI.

Disamping itu WIPO dianggap juga tidak mampu mengadaptasi perubahan struktur perdagangan internasional dan perubahan tingkat invasi teknologi. Sejak tahun 1982, Amerika berusaha memasukkan permasalahan HAKI ke forum perdagangan GATT. Pemasukan HAKI ini pada mulanya ditentang oleh negara-negara berkembang dengan alasan bahwa pembicaraan HAKI dan GATT tidaklah tepat (kompeten).
GATT merupakan forum perdagangan multirateral, sedangkan HAKI tidak ada kaitannya dengan perdagangan. Namun akhirnya mereka bisa menerimanya setelah negara argumentasi bahwa kemajuan perdagangan (internasional) suatu negara bergantung pada kemajuan/keunggulan teknologinya termasuk perlindungan HAKInya.
Dengan masuknya HAKI, GATT yang semula hanya mengatur 12 permasalahan, kini telah ada 15 permasalahan, 3 diantaranya merupakan kelompok New Issues, yaitu :
1.     TRIPs ( masalah HAKI)
2.     TRIMs (masalah investasi)
3.     Trade is Service (masalah perdagangan yang berkaitan dengan sektor jasa).

TUJUAN TRIPs

TRIPs bertujuan melindungi dan menegakkan hukum hak milik intelektual guna mendorong timbulnya inovasi, pengalihan serta penyebaran teknologi, diperolehnya manfaat bersama pembuat dan pemakai pengetahuan teknologi, dengan cara yang menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta berkeseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu perlu dikurangi gangguan dan hambatan dalam perdagangan internasional, dengan mengingat kebutuhan untuk meningkatkan perlindungan yang efektif dan memadai terhadap hak milik intelektual, serta untuk menjamin agar tindakan dan prosedure untuk menegakkan hak milik intelektual tidak kemudian menjadi penghalang bagai perdagangan yang sah.

Nama : FEBRINA YUNITA
Kelas  : 2EB08
NPM : 27211813



Link-link Gunadarma
Gunadarma University
BAAK Gunadarma
Student Site Gunadarma 
Perpustakaan Online 
SAP Gunadarma

0 komentar:

Posting Komentar